Pelarian Tersangka Pembunuh Cucu Mpok Nori Berakhir di Tol, Ini Kronologinya!
Pelarian tersangka pembunuh cucu Mpok Nori akhirnya terhenti di Tol Tangerang-Merak setelah aksi kejar dramatis oleh polisi.
Pria asal Irak tersebut sempat berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan sebelum berhasil dibekuk di rest area. Simak kronologi lengkap kejadian, motif di balik pembunuhan, hingga ancaman hukuman.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral yang akan di bahas dengan detail hanya ada di FAKTA HITAM.
Pelarian Berakhir di Tol Tangerang-Merak
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria warga negara asing asal Irak bernama Fuad (49), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DA. Penangkapan ini dilakukan saat tersangka berusaha melarikan diri ke wilayah Sumatera menggunakan transportasi darat berupa bus umum.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Fuad diamankan pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 12.49 WIB. Lokasi penangkapan berada di Rest Area Kilometer 68, Jalan Tol Tangerang–Merak, yang menjadi titik persinggahan kendaraan antarkota dan antarprovinsi. Upaya pelarian tersangka akhirnya berhasil digagalkan oleh tim Resmob yang telah melakukan pengejaran intensif.
Ajun Komisaris Fechy J. Ataupah selaku Kepala Unit II Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antar anggota kepolisian. Tersangka diketahui sudah dalam pengawasan sejak keberadaannya terdeteksi berpindah-pindah lokasi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pelarian Tersangka Usai Kejadian
Setelah melakukan aksi pembunuhan, Fuad tidak langsung meninggalkan wilayah Jabodetabek, melainkan sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia diketahui sempat berada di wilayah Bogor dan Sukabumi sebelum akhirnya memutuskan melarikan diri lebih jauh menuju Sumatera.
Pergerakan tersangka yang tidak menentu sempat menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan pelacakan. Namun, berkat teknologi pemantauan dan informasi dari berbagai pihak, keberadaan Fuad akhirnya dapat diketahui secara pasti. Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan di jalur yang diduga akan dilalui tersangka.
Upaya kabur menggunakan bus menjadi pilihan tersangka untuk menghindari kecurigaan. Namun, langkah tersebut justru menjadi titik lemah yang berhasil dimanfaatkan aparat untuk melakukan penyergapan secara cepat dan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Baca Juga: Tragedi Mencekam di Papua! 2 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Senjata
Kronologi Pembunuhan di Jakarta Timur
Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar kontrakan milik korban yang berada di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Korban DA (36) ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka akibat senjata tajam.
Korban diketahui merupakan cucu dari komedian legendaris Indonesia, Mpok Nori, yang cukup dikenal luas oleh masyarakat. Kejadian ini tentu menambah duka mendalam bagi keluarga korban, terutama karena peristiwa tersebut terjadi secara tragis di tempat tinggalnya sendiri.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian pembunuhan terjadi, korban dan tersangka sempat terlibat pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka diduga menggunakan pisau untuk menghabisi nyawa korban. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Sabtu dini hari saat menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah.
Motif Terungkap, Hukuman Menanti
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dari tersangka terhadap korban. Hubungan keduanya yang disebut sebagai pasangan tidak resmi atau istri siri menjadi salah satu faktor pemicu konflik yang berujung pada tindak kekerasan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain yang turut mempengaruhi tindakan nekat yang dilakukan Fuad.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com
