KPK Bongkar 8 Celah Korupsi di Sektor Pertanahan, Biaya Tambahan Bisa Tembus 200 Persen
Kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK menemukan delapan titik yang perlu mendapat perhatian. Celah tersebut mencakup pelayanan pertanahan hingga tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan ini kembali mencuat setelah KPK melakukan penindakan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Sumber: KPK melalui keterangan yang disampaikan Juru Bicara Budi Prasetyo, 19 September 2026].
KPK Sudah Petakan Celah Sebelum OTT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah mengingatkan adanya titik rawan tersebut jauh sebelum OTT berlangsung. Pemetaan itu berasal dari kajian yang dilakukan Direktorat Pencegahan dan Monitoring.
Menurut Budi, delapan titik tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pelayanan kepada masyarakat. KPK juga melihat persoalan dalam pengawasan penerbitan sertifikat dan pengelolaan HGU. Karena itu, temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar celah dalam proses pertanahan tidak berkembang menjadi praktik korupsi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Layanan Pertanahan Banyak Molor dari Batas Waktu
Salah satu temuan yang cukup mencolok berkaitan dengan ketepatan waktu pelayanan. Kajian KPK mencatat rata-rata ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di Kantor Pertanahan wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian karena masyarakat tentu membutuhkan kepastian ketika mengurus dokumen pertanahan. Kantah Kota Depok mencatat ketidaktepatan waktu sebesar 91,14 persen, disusul Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Untuk jenis layanan, persoalan paling tinggi muncul pada peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen. Berikutnya ada perubahan hak atas tanah sebesar 73,4 persen dan roya sebesar 73,3 persen.
Baca Juga:Â KPK Bongkar 8 Celah Korupsi di Sektor Pertanahan, Biaya Tambahan Bisa Tembus 200 Persen
Ada Tambahan Biaya di Luar Tarif Resmi
KPK juga menyoroti persoalan biaya dalam layanan pertanahan. Berdasarkan kajian yang disampaikan Budi, sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung menyatakan pernah menemukan tambahan biaya di luar biaya resmi.
Yang membuat temuan ini semakin menjadi perhatian, 53 persen dari responden tersebut menyebut tambahan biaya yang mereka temui mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Data tersebut menunjukkan pentingnya transparansi tarif agar masyarakat mengetahui dengan jelas biaya yang memang harus mereka bayarkan.
Ini 8 Titik yang Masuk Pemetaan KPK
KPK merinci delapan titik rawan yang muncul dalam kajiannya. Pertama, akses masyarakat terhadap layanan pertanahan masih rendah. Kedua, penyelesaian layanan kerap tidak sesuai batas waktu. Ketiga, terdapat persoalan tambahan biaya layanan. Keempat, berkas yang sudah selesai belum selalu segera diserahkan kepada pemohon.
Empat titik lainnya berkaitan dengan pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pertanahan
Temuan tersebut tidak berhenti pada pemetaan masalah. KPK juga mendorong Kementerian ATR/BPN memperbaiki sejumlah bagian dalam sistem pelayanan. Salah satunya dengan memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan waktu sesuai standar layanan.
KPK turut menekankan pentingnya penyampaian informasi biaya secara transparan. Selain itu, keberadaan saluran pengaduan seperti whistleblowing system dinilai penting agar masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan dugaan pungutan liar.
Dengan delapan titik yang sudah teridentifikasi, perbaikan layanan pertanahan menjadi salah satu pekerjaan penting untuk menutup ruang penyimpangan. KPK menilai langkah pencegahan perlu berjalan bersama pengawasan agar proses pengurusan tanah menjadi lebih jelas, terukur, dan mudah dipantau masyarakat.
