Heboh! Amsal Sitepu, Videografer Desa Didakwa Korupsi Rp 202 Juta, Ini Kronologinya
Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer desa asal Karo, mendadak viral setelah didakwa merugikan negara hingga Rp 202 juta.
Berawal dari proyek video profil desa, jaksa menilai terjadi dugaan mark-up anggaran dan pelanggaran aturan. Namun, Amsal membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut dirinya hanya penyedia jasa. Publik pun ramai mempertanyakan kasus ini, termasuk peran kepala desa yang tidak dijadikan tersangka.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya hanya ada di FAKTA HITAM.
Jejak Kasus Videografer Karo
Kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Terdakwa, Amsal Christy Sitepu, yang merupakan Direktur CV. Promiseland, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 202 juta.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari kegiatan pengelolaan serta pembuatan video profil desa yang dilakukan sejak tahun anggaran 2020 hingga 2022. Proyek tersebut mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Sebelum pelaksanaan proyek, Amsal disebut mengajukan proposal kepada kepala desa. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa proposal tersebut telah disusun secara tidak benar atau mengalami mark-up, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Pelanggaran
Dalam proses pelaksanaan proyek, jaksa menyebut Amsal tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ia tetap memproduksi video profil desa melalui perusahaannya dengan biaya sekitar Rp 30 juta per desa, yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan sebelumnya.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan tersebut menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin anggaran dalam penggunaan dana desa.
Jaksa juga mengungkap bahwa Amsal secara aktif mendatangi kepala desa untuk menawarkan jasa pembuatan video profil. Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari dana desa. Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980, yang kemudian menjadi dasar tuntutan hukum terhadapnya.
Baca Juga: Terungkap! Modus Tukang Ojek Perkosa Turis China di Uluwatu Bikin Heboh
Tuntutan Jaksa dan Proses Persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta sesuai nilai kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta dianggap berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Pembelaan Terdakwa dan Reaksi Publik
Amsal Christy Sitepu secara tegas membantah tuduhan mark-up anggaran yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya seorang videografer profesional yang menawarkan jasa melalui proposal, tanpa memiliki kewenangan dalam menentukan atau menggelembungkan anggaran proyek.
Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Amsal mempertanyakan logika tuduhan tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat mark-up dalam proposal, seharusnya pihak desa tidak akan menyetujui atau membayarkan pekerjaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa kepala desa yang terlibat dalam persetujuan anggaran hanya berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka. Situasi ini menimbulkan polemik sekaligus membuka diskusi tentang transparansi, tanggung jawab, serta mekanisme.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari sentrapos.co.id
