Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK di Kasus “Jatah Preman”, Ini Faktanya
KPK resmi menahan ajudan Gubernur Riau dalam kasus dugaan “jatah preman” yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal November 2025. Penyidik menduga adanya aliran dana hasil pemerasan dari bawahannya di Dinas PUPR Riau. Penahanan ini menjadi perkembangan baru dalam penyidikan yang masih terus berjalan.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral tentang berita lainnya hanya ada di FAKTA HITAM.
KPK Tangkap Ajudan Gubernur Riau di Kasus “Jatah Preman”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, KPK menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka baru dalam kasus yang disebut praktik “jatah preman”.
Penetapan tersangka tersebut menambah daftar pihak yang terlibat dalam kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Kasus ini diduga melibatkan aliran dana besar dari bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut di lingkungan pemerintahan daerah.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi OTT dan Dugaan Aliran Dana Rp7 Miliar
Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada awal November 2025. Dari hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka awal yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Tiga tersangka tersebut adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Mereka diduga memiliki peran dalam pengumpulan dan distribusi dana hasil pemerasan.
KPK mengungkap bahwa Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” kepada bawahannya dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Setoran tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Baca Juga: Perang Narkoba! Polda Jabar Gagalkan Peredaran 668 Ribu Butir Pil Setan
Tersangka Baru KPK dan Peran Ajudan Gubernur
Perkembangan kasus terus berlanjut hingga KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka baru pada 9 Maret 2026. Ia diketahui merupakan ajudan atau ADC dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi dan pengembangan kasus menunjukkan bahwa penyidikan masih aktif dan terus diperluas. KPK juga mendalami kemungkinan praktik serupa terjadi di sektor lain di lingkungan Pemprov Riau.
Menurut KPK, penambahan tersangka ini menjadi bukti bahwa aliran dana dalam kasus tersebut tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas di internal pemerintahan daerah.
Aliran Uang Korupsi Peran Marjani Terungkap
KPK mengungkap bahwa Marjani memiliki peran penting sebagai pengumpul uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau. Ia disebut bertindak sebagai perpanjangan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Juni 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, mengumpulkan uang dari para kepala UPT dengan total mencapai Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui beberapa perantara.
Dari dana tersebut, Rp950 juta diduga diserahkan kepada Marjani untuk kepentingan Abdul Wahid, sementara sisanya digunakan oleh pihak lain. KPK juga mencatat adanya tambahan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diberikan kepada pihak terkait di lingkungan dinas.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com
