GILA! Ilham Ngaku Ajak 32 Perempuan Ngamar dan Bawa Kabur HP
Kasus mengejutkan terungkap di Mojokerto, Ilham mengaku telah menjerat 32 perempuan dengan modus kencan hingga menginap di vila.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, ia nekat membawa kabur ponsel dan barang berharga. Aksi licik ini akhirnya terbongkar setelah laporan korban mengarah pada penangkapan pelaku.
Simak rangkuman berita paling heboh dan viral yang penuh fakta mengejutkan, siap menambah wawasan dan pengetahuan Anda, hanya di FAKTA HITAM.
Terkuak Modus Rayuan Maut di Balik Vila Pacet
Kasus pencurian dengan modus kencan kembali menggemparkan publik setelah seorang pria bernama Ilham Wahyudi (29) berhasil diringkus oleh polisi. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara mengajak perempuan, terutama janda, untuk check-in atau menginap di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
Dalam menjalankan aksinya, Ilham memanfaatkan aplikasi kencan online untuk berkenalan dengan para korban. Ia menggunakan nama samaran seperti “Ridwan” dan “Oke” agar identitas aslinya tidak terungkap. Tidak hanya itu, ia juga memanipulasi foto profilnya agar terlihat lebih menarik sehingga mudah memikat korban.
Setelah berhasil menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan, Ilham mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Biasanya, ia mengarahkan pertemuan tersebut berujung pada menginap bersama di vila kawasan Pacet, yang kemudian menjadi lokasi utama aksinya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jejak Aksi dan Modus Pelaku
Salah satu korban berinisial DA (50), warga Surabaya, menjadi sasaran Ilham setelah berkenalan melalui aplikasi OMI. Keduanya bertemu dan memutuskan menginap di sebuah vila pada Februari 2026. Setelah melakukan hubungan layaknya pasangan, korban tertidur, dan saat itulah Ilham melancarkan aksinya dengan mencuri tas berisi ponsel, uang, dan identitas diri.
Korban lainnya, IDR (46), juga mengalami kejadian serupa. Ia bertemu Ilham di sebuah warung kopi sebelum diajak jalan-jalan ke Pacet. Setelah sarapan bersama, pelaku mengajak korban menginap di vila dengan alasan beristirahat. Namun, skenario yang sama kembali terulang, di mana Ilham mengambil barang berharga korban saat korban tertidur lelap.
Dalam setiap aksinya, Ilham selalu memanfaatkan momen ketika korban berada dalam kondisi lengah. Setelah berhasil mencuri barang-barang berharga, ia langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tanpa jejak, membuat korban baru menyadari kejadian tersebut setelah bangun.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuh IRT di Tebing Tinggi Tersinggung Status Medsos
Latar Belakang Pelaku dan Motif Kejahatan
Ilham diketahui berasal dari Probolinggo dan memiliki latar belakang kehidupan yang cukup sulit. Sejak kecil, ia ditinggalkan oleh ayah kandungnya dan tidak pernah mengetahui keberadaannya. Kehilangan kedua orang tua pada tahun 2023 membuatnya hidup tanpa dukungan keluarga.
Sebelum terjun ke dunia kejahatan, Ilham sempat bekerja serabutan. Namun, kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 yang menyebabkan kaki kirinya patah membuatnya kesulitan melakukan pekerjaan berat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang ia sampaikan kepada polisi terkait motif pencurian yang dilakukannya.
Alih-alih jera setelah sempat dipenjara selama 8 bulan akibat kasus serupa, Ilham justru mengembangkan modus baru yang lebih sistematis. Ia mengaku menjual ponsel hasil curian dengan harga murah, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, agar cepat laku dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan dan Bukti Yang Disita
Penangkapan Ilham dilakukan oleh tim Resmob Polres Mojokerto di tempat kosnya di Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan berupa 32 KTP milik perempuan yang diduga merupakan korban dari aksi pelaku. Mayoritas korban diketahui berusia di atas 40 tahun dan berstatus janda.
Selain menangkap Ilham, polisi juga berhasil mengamankan dua penadah barang hasil curian, yaitu M. Robin Adi Saputra (22) dan Abdul Salim (38). Keduanya diduga membeli ponsel hasil kejahatan dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com
