GILA! Pria Ini Baru Bebas Karena Bunuh Istri, Kini Kembali Habisi Istri ke-7
Seorang pria kembali ditangkap setelah diduga membunuh istri ketujuhnya, padahal baru bebas dari kasus serupa sebelumnya.
Zakaria alias Jaka (43), warga Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali terjerat kasus pembunuhan dua tahun setelah bebas dari penjara. Sebelumnya ia dipenjara tujuh tahun karena membunuh mantan istrinya. Kini ia diduga membunuh istri sirinya yang ketujuh, Syafitri Yana (20), dengan jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan mereka di Dabo Singkep, Lingga.
Simak rangkuman berita paling heboh dan viral yang penuh fakta mengejutkan, siap menambah wawasan dan pengetahuan Anda, hanya di FAKTA HITAM.
Membunuh dan Mengubur Istri ke‑7
Zakaria alias Jaka membunuh istri sirinya, Syafitri Yana, lalu mengubur jenazahnya di belakang rumah kontrakan di Dabo Singkep, Lingga. Jenazah Yana ditemukan pada 28 April 2026, setelah korban sempat dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya. Penemuan awalnya bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan dan warga sekitar terhadap perilaku aneh Jaka.
Sebelum membunuh, Jaka disebutkan dulu memberi minuman beralkohol kepada korban, diduga agar Yana lebih mudah dikuasai. Ia kemudian mencekik leher Yana hingga tewas, lalu mengubur jenazah dan membuang sebagian barang milik korban. Aksi ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, bukan hanya sekadar benturan emosi sesaat.
Yana diketahui sebagai istri siri ketujuh Jaka, yang dinikahi sekitar 2024. Menurut pengakuan pelaku, ia pernah menikahi beberapa perempuan di berbagai pulau, tetapi polisi belum mengetahui jumlah pastinya. Kebiasaan berpindah‑pindah istrinya dan provokasi dalam hubungan rumah tangga menjadi pola yang terus terulang dalam kasus ini.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Riwayat Residivis dan Perilaku Berulang
Kapolda dan Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkap bahwa Jaka adalah residivis kasus pembunuhan istri. Sebelum membunuh Yana, ia pernah dipenjara tujuh tahun karena membunuh istri terdahulu, sehingga baru sekitar dua tahun bebas sebelum berulah kembali. Status residivis ini membuatnya sangat berbahaya bagi perempuan yang berada dalam lingkup hidupnya.
Kasus lama yang menjerat Jaka juga menunjukkan pola serupa, pelaku membunuh istri karena konflik rumah tangga, lalu menjalani penjara. Selepas bebas, ia kembali menjalani kehidupan sebagai nelayan, tetapi tetap kerap berpindah pasangan dan tempat tinggal. Kebiasaan ini membuatnya sulit dipantau dan memudahkan ia memulai relasi baru tanpa riwayat kekerasannya diketahui.
Setelah kejadian, Jaka sempat kabur selama 11 hari dan bergerak ke luar daerah Lingga. Ia kemudian ditangkap di Jawa Timur, setelah polisi melakukan pengejaran. Di hadapan penyidik, Jaka mengaku berniat pergi ke Ponorogo untuk menemui seorang orang “pintar”, namun ia ditangkap sebelum rencananya terlaksana.
Penanganan Hukum dan Motif Yang Sama
Kasus pembunuhan Syafitri Yana kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri dan Jaka telah ditahan di ruang tahanan polda. Jaka diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap pembunuhan tersebut. Penyidik juga berupaya melacak kembali semua perempuan yang pernah menjadi istrinya guna memastikan tidak ada kasus pembunuhan lain yang tersembunyi.
Dari sisi hukum, Jaka kemungkinan dijerat pasal pembunuhan berencana atau dengan motif yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai residivis, statusnya dapat menjadi faktor pemberat dalam tuntutan, mengingat kejahatan yang berulang pada korban perempuan dalam hubungan rumah tangga. Kapolres Lingga menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan bahwa kebiasaan berpindah‑pindah pasangan dan daerah justru bisa menyembunyikan jejak kekerasan pelaku. Karena itu, aparat terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap. Keterbukaan dan kerja sama dengan keluarga istri‑istri sebelumnya menjadi kunci dalam proses investigasi ini.
Pelajaran Bagi Masyarakat dan Keluarga
Kasus Jaka menjadi contoh bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berulang pada pelaku yang tidak berubah. Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjalin hubungan, terutama yang baru dikenal atau melalui pernikahan siri.
Kepolisian dan lembaga pendamping perempuan di Kepri mengingatkan agar masyarakat peka terhadap tanda kekerasan, seperti kontrol berlebihan atau ancaman. Kewaspadaan sejak dini dapat mencegah terjadinya hal yang lebih buruk.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat tanda kekerasan di sekitar. Keterlibatan keluarga, RT/RW, dan aparat sangat penting agar korban dapat segera dilindungi.
Ikuti terus berita terbaru dan terupdate dari FAKTA HITAM agar selalu mendapatkan informasi terkini seputar dinamika politik, hukum, dan masyarakat.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari newsmaker.tribunnews.com
- Gambar kedua dari pid.kepri.polri.go.id
