Eks Sekjen MPR Ma’ruf Buka Suara Usai Diperiksa sebagai Tersangka KPK, Fakta Baru Mulai Terungkap
Pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, di Gedung KPK kembali menarik perhatian publik.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Ma’ruf akhirnya angkat bicara kepada awak media. Meski begitu, ia memilih berhati-hati dalam menjawab pertanyaan dan tidak banyak membuka detail terkait perkara yang sedang ditangani penyidik. Simak ulasan lengkap FAKTA HITAM.
Hari Panjang di Gedung KPK
Ma’ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar menjelang malam, tepatnya pukul 19.53 WIB. Ia menjalani pemeriksaan cukup lama tanpa jeda berarti. Namun, sepanjang pemeriksaan, penyidik disebut belum masuk ke pokok perkara dugaan gratifikasi.
Ma’ruf mengaku baru ditanya seputar identitas dan tugasnya saat menjabat sebagai Sekjen MPR. Ia juga menegaskan bahwa ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Fokus Penyidik Masih di Tahap Awal
Menurut keterangan Ma’ruf, penyidik belum mengarahkan pertanyaan pada substansi dugaan tindak pidana. Ia hanya diminta menjelaskan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat.
Situasi ini menandakan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal pendalaman. KPK tampaknya ingin mengumpulkan gambaran umum terlebih dahulu sebelum masuk ke detail transaksi atau dugaan aliran dana yang menjadi sorotan.
Baca Juga: Geger! Taufik Hidayat Diduga Sekap Kekasih 3 Tahun, Kini Ditempatkan di Sel Khusus
Penjelasan KPK Soal Status Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ma’ruf dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Penyidik, kata Budi, sedang mengonfirmasi kembali bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
Fokus utama pemeriksaan berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga melibatkan Ma’ruf dalam perkara tersebut.
Belum Ada Penahanan, Ini Alasannya
Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan agar konstruksi perkara menjadi lebih kuat.
Langkah ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan lebih solid sebelum masuk ke tahap pelimpahan berkas ke penuntutan. KPK ingin memastikan seluruh unsur perkara benar-benar terpenuhi sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sikap MPR dan Komitmen Institusi
Di sisi lain, MPR RI melalui Sekretaris Jenderal Siti Fauziah memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menjerat mantan pejabatnya tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak melibatkan pimpinan MPR baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029. MPR juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Selain itu, lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
