Terkuak! Dugaan Penyekapan Kekasih 3 Tahun, Taufik Hidayat Dituntut Berlapis
Polisi menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis setelah mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya selama dua tahun.
Polisi menilai perbuatan tersebut termasuk kategori kekerasan ekstrem sehingga proses hukum dilakukan secara maksimal. Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan akan menggunakan berbagai pasal pidana untuk menjerat tersangka.
Selain itu, status Taufik sebagai residivis ikut menjadi pertimbangan penyidik dalam memperberat tuntutan hukum yang dikenakan.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis untuk Tersangka
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penyidik menyusun sangkaan secara kumulatif. Langkah itu diambil agar seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat diproses secara menyeluruh.
Taufik dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat, penyanderaan, perampasan kemerdekaan, serta pasal lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap korban. Polisi juga memasukkan status residivis ke dalam berkas perkara karena tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurut kepolisian, seluruh pasal tersebut akan menjadi dasar penuntutan sehingga ancaman hukuman terhadap tersangka menjadi lebih berat.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Dugaan Kekerasan Selama Dua Tahun
Polisi mengungkap bahwa Taufik dan korban YTR berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2024. Setelah menjalin hubungan, keduanya tinggal bersama dan beberapa kali berpindah tempat kos di wilayah Bandung.
Selama tinggal bersama, korban diduga mengalami kekerasan secara berulang. Penyidik menetapkan empat lokasi kos sebagai tempat kejadian perkara karena dugaan penganiayaan terjadi di setiap lokasi tersebut.
Pada tempat pertama, korban diduga mengalami pemukulan dan sundutan rokok. Di lokasi berikutnya, tersangka diduga memukul mata kiri korban menggunakan besi hingga penglihatannya terganggu. Kekerasan kemudian berlanjut di tempat lain dengan pukulan menggunakan helm, luka akibat senjata tajam, serta tindakan yang membuat korban kesulitan berjalan.
Baca Juga:Â Pelarian Gagal! Pembunuh Wanita di Hotel Sukabumi Ditangkap Saat Kabur ke Bengkulu
Korban Ditemukan Dalam Kondisi Memprihatinkan
Keluarga akhirnya mengetahui keberadaan korban setelah menerima informasi bahwa YTR menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan kondisi luka berat. Sebelumnya, keluarga sempat kehilangan kontak karena korban tidak lagi bisa dihubungi.
Tim medis menemukan infeksi berat pada sejumlah luka yang dialami korban. Rumah sakit kemudian membentuk tim yang terdiri dari puluhan dokter lintas spesialis untuk memberikan penanganan intensif.
Saat ini kondisi korban mulai menunjukkan perkembangan positif. Korban sudah dapat berbicara dan ikut memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses hukum.
Tersangka Sempat Kabur Sebelum Ditangkap
Polisi berhasil menangkap Taufik Hidayat di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelum penangkapan, tersangka sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten, lalu kembali ke Bandung karena merasa tidak aman.
Setelah diamankan, penyidik langsung memeriksa tersangka secara intensif. Polisi juga menempatkan Taufik di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas untuk memudahkan proses pengamanan selama masa penahanan.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua helm, senjata tajam, benda menyerupai senjata api, dan dua botol infus yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus Ini Picu Sorotan Publik dan Pemerintah
Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat, pemerintah, hingga Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menilai dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem karena berlangsung dalam waktu panjang dan terus mengalami eskalasi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga meminta aparat memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan fisik dan psikologis secara maksimal. Polda Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, keluarga korban menolak permintaan maaf yang disampaikan tersangka. Mereka berharap proses hukum berjalan tegas sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
