Terbongkar! Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp24,55 Miliar, 391 Klaim Fiktif Jadi Sorotan Selama 10 Tahun
Kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp24,55 miliar terungkap dengan dugaan 391 klaim fiktif selama 10 tahun, melibatkan tiga terdakwa dalam sidang Tipikor.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen pada 391 pengajuan klaim JKK. Berkas yang seharusnya menjadi dasar pencairan manfaat jaminan sosial diduga dimanipulasi agar dana dapat dicairkan dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Kasus BPJS Ketenagakerjaan Rp24,55 Miliar Mulai Disidangkan
Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung hampir satu dekade dengan pola yang terus berulang. Ketiga terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pencairan dana klaim JKK.
Jaksa Arif Darmawan menjelaskan bahwa para terdakwa diduga menerima hasil pencairan dari ratusan klaim yang telah direkayasa. Dokumen peserta BPJS Ketenagakerjaan diduga digunakan sebagai dasar untuk membuat pengajuan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sidang perdana perkara ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Juli 2026. Proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
391 Klaim Fiktif Diduga Diproses Selama 10 Tahun
Menurut dakwaan jaksa, dugaan manipulasi klaim terjadi sejak 2014 hingga 2024. Selama periode tersebut, sebanyak 391 klaim JKK diduga berhasil dicairkan menggunakan dokumen yang telah direkayasa.
Modus yang digunakan berawal dari pengumpulan dokumen milik peserta, seperti kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, identitas pribadi, hingga rekening bank. Dokumen tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk membuat pengajuan klaim kecelakaan kerja yang tidak sesuai fakta.
Jaksa menyebut pola tersebut dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan celah dalam proses administrasi. Setiap klaim yang berhasil cair kemudian diduga dialihkan kembali kepada pihak tertentu.
Baca Juga:Â Geger! Sadiah Amir Sussy Akhirnya Resmi Ditahan, Kasus Dana Perusahaan Jadi Sorotan
Peran Tiga Terdakwa Dalam Dugaan Rekayasa Klaim
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa dengan latar belakang berbeda. Renu Arinta Shani, yang pernah menjabat sebagai HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, diduga menerima bagian terbesar dari hasil pencairan klaim dengan nilai sekitar Rp16,34 miliar.
Sementara itu, Sri Listiani yang merupakan mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan diduga memperoleh sekitar Rp5,94 miliar. Sedangkan Sayoko Adi Nugroho, mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, diduga menerima sekitar Rp1,63 miliar.
Jaksa menduga ketiganya memiliki peran dalam memastikan klaim yang bermasalah tetap berjalan hingga dana masuk ke rekening peserta.
Begini Dugaan Modus Klaim Fiktif Hingga Dana Cair
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan proses dugaan manipulasi dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, dokumen peserta dikumpulkan untuk membuat pengajuan klaim. Setelah itu, sejumlah dokumen pendukung seperti kuitansi rumah sakit diduga diubah agar nilai klaim terlihat lebih besar.
Berkas tersebut kemudian masuk ke tahap verifikasi. Jaksa menyebut ada pihak yang tetap menyatakan dokumen lengkap meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian data.
Setelah klaim mendapat persetujuan, dana ditransfer ke rekening peserta yang digunakan dalam pengajuan. Namun, jaksa menduga sebagian besar uang tersebut kemudian diminta kembali oleh pihak tertentu. Renu disebut meminta sekitar 75 persen dana klaim untuk dikembalikan kepadanya, lalu sebagian dibagikan kepada pihak lain yang terlibat.
Proses Hukum Masih Berjalan, Bukti Akan Diuji di Pengadilan
Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sorotan karena berlangsung dalam waktu panjang dengan jumlah klaim yang tidak sedikit. Kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya pengawasan dalam sistem pencairan manfaat jaminan sosial agar tidak disalahgunakan.
Meski jaksa telah menyampaikan dakwaan, seluruh pihak yang terlibat masih memiliki hak untuk memberikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung. Majelis hakim nantinya akan menentukan keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang muncul di persidangan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan dugaan penyimpangan dana jaminan sosial, dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
