Heboh! Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah Rp568 Juta Demi THR
Jaksa mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman diduga memaksa kepala OPD menyerahkan Rp568 juta yang disebut digunakan untuk dana THR.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah yang masih berada dalam masa jabatan. Jaksa menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengumpulan dana.
Meski demikian, seluruh dakwaan masih akan diuji dalam persidangan hingga majelis hakim memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap. FAKTA HITAM mengulas kasus korupsi, penyalahgunaan jabatan, skandal pemerintahan, dan perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
Dakwaan Jaksa Ungkap Dugaan Permintaan Dana THR
Jaksa Penuntut Umum Eko Wahyu mengungkapkan bahwa Syamsul Aulia Rachman didakwa memaksa sejumlah kepala OPD memberikan uang yang jika ditotal mencapai Rp568 juta. Keterangan tersebut disampaikan saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan dana THR. Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi terdakwa sebagai kepala daerah sehingga para pejabat yang dimintai dana merasa harus memenuhi permintaan tersebut.
Seluruh isi dakwaan kini menjadi materi pembuktian di persidangan. Jaksa akan menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi untuk memperkuat tuduhan yang diajukan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dugaan Bermula dari Pertemuan di Ruang Kerja Bupati
Menurut dakwaan, peristiwa itu bermula sekitar Februari 2026. Saat itu, Syamsul diduga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko, bersama Ferry Aji Darma ke ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diduga menyampaikan kebutuhan dana THR yang akan dihimpun dari para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Setelah pertemuan selesai, Sekda kemudian disebut menindaklanjuti arahan tersebut.
Jaksa menyebut rangkaian pertemuan itu menjadi awal proses pengumpulan dana yang kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Baca Juga:Â Heboh! Kejati Geledah Bank NTB Syariah, Kasus Dugaan Korupsi Modal Rp11 Miliar Jadi Sorotan
Sejumlah Asisten dan Kepala OPD Ikut Terseret dalam Dakwaan
Setelah menerima arahan, Sadmoko diduga memanggil tiga asisten daerah. Dalam pertemuan itu, mereka diminta membantu menyampaikan kebutuhan dana kepada kepala OPD.
Jaksa menyebut nominal dana yang dibutuhkan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Para asisten kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepala dinas untuk mengumpulkan uang sesuai arahan tersebut.
Salah satu asisten dikabarkan sempat mempertanyakan alasan permintaan dana kepada para kepala OPD. Namun, menurut dakwaan, permintaan itu tetap dijalankan karena disebut berasal dari bupati.
Nominal Setoran Beragam, Dana Terkumpul Rp568 Juta
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa sejumlah OPD diduga menyerahkan uang dengan nominal yang berbeda-beda. Ada yang memberikan sekitar Rp3 juta, sementara beberapa lainnya mencapai Rp100 juta.
Dana tersebut disebut tidak langsung diterima oleh terdakwa. Jaksa menjelaskan bahwa uang lebih dulu dikumpulkan melalui beberapa pejabat perantara sebelum akhirnya terkumpul hingga mencapai Rp568 juta.
Rincian nominal dan alur penyerahan dana menjadi bagian penting yang akan diperiksa selama proses persidangan. Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan saksi untuk mendukung dakwaan.
Persidangan Masih Berjalan, Putusan Belum Ditentukan
Kasus yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif ini masih memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa akan menghadirkan saksi, dokumen, serta alat bukti lain untuk menjelaskan kronologi dugaan perbuatan yang didakwakan.
Di sisi lain, terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum selama persidangan berlangsung. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan akhir.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan dalam lingkungan pemerintahan daerah. Publik kini menunggu hasil persidangan untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai seluruh bukti yang diajukan. Hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak tetap memperoleh hak sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
