Fakta Terkuak! Motif Pembunuhan di Lubuklinggau Dipicu Berebut Warisan
Fakta terbaru mengungkap kasus pembunuhan di Lubuklinggau yang dipicu konflik keluarga akibat perebutan warisan hingga berujung tragedi memilukan.
Tragedi pembunuhan mengerikan mengguncang Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ketika Sugiansyah alias Yansyah (36) tewas ditusuk sepupunya sendiri, Farij Perdian Mahardika (26). Selain itu, motif sengketa warisan tanah senilai Rp1 miliar terbongkar setelah polisi tangkap pelaku dalam 24 jam. Insiden berdarah ini terjadi di depan istri dan anak korban, picu kemarahan warga setempat.
Simak rangkuman berita paling heboh dan viral yang penuh fakta mengejutkan, siap menambah wawasan dan pengetahuan Anda, hanya di FAKTA HITAM.
Kronologi Penusukan Brutal
Peristiwa tragis terjadi Jumat (10/4/2026) pukul 16.40 WIB di Jalan Rawa Makmur, RT 05, Kelurahan Batu Urip. Selain itu, Farij datang bersama tiga kerabat tuntut bagian 20% dari uang hasil jual tanah warisan. Korban tolak janji bagi hasil picu cekcok hebat berujung penusukan.
Sugiansyah alami lima luka tusuk dada dan perut hingga tewas di tempat. Selain itu, istri dan anak korban saksikan langsung aksi sadis di depan mata. Pelaku kabur tapi polisi lakukan buru sergap kilat Polres Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap malam harinya di Desa Sungai Pinang, Muara Lakitan, Musi Rawas. Selain itu, tim gabungan Polsek Lubuklinggau Utara, Sat Intelkam, dan Macan Linggau amankan Farij Perdian. Barang bukti pisau berdarah dan pakaian korban disita polisi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Motif Sengketa Warisan Rp1 Miliar
Konflik bermula dari penjualan tanah warisan keluarga bernilai fantastis Rp1 miliar. Selain itu, pelaku tuntut komisi 20% atau Rp200 juta tapi korban ingkar janji. Ketegangan memuncak saat Farij datangi korban yang sedang cek pembangunan rumah kontrakannya.
Sugiansyah janji bagi hasil tapi telat realisasikan tuntutan pelaku. Selain itu, pertemuan empat kerabat termasuk Ariansyah, Ranawati, Fedril berubah ricuh. Farij ambil pisau tusuk brutal korban di depan keluarga kecilnya yang ketakutan.
Polisi konfirmasi motif murni sakit hati soal bagi hasil warisan. Selain itu, tersangka diduga jerat Pasal 458 juncto 459 KUHP ancam 20 tahun penjara. Tiga kerabat pelaku masih diperiksa statusnya polisi.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan di Berancah Bantan, Pelaku Ternyata Masih 17 Tahun
Identitas Korban dan Pelaku Sepupu
Sugiansyah (36) warga kontrakan Perumahan Permai 17 A tulang punggung keluarga. Selain itu, korban tinggal istri dan dua anak kecil hadapi hidup tragis tanpa nafkah. Keluarga terima santunan Pemkab Lubuklinggau Rp20 juta awal.
Pelaku Farij Perdian Mahardika (26) sepupu korban dari garis keluarga dekat. Selain itu, hubungan baik berubah dendam gara-gara uang warisan besar. Warga syok remaja energik lakukan pembunuhan keji begitu cepat.
Istri korban trauma berat saksikan suami dibunuh sadis. Selain itu, anak kecil hadapi mimpi buruk penusukan di depan mata. Komunitas Batu Urip berduka kehilangan warga ramah pekerja keras.
Proses Hukum dan Respons Masyarakat
Kapolres Lubuklinggau AKBP Kurniawan puji tim lidik ungkap kasus kilat. Selain itu, berkas P21 siap sidang pengadilan negeri Lubuklinggau. Barang bukti pakaian berdarah korban jadi saksi bisu kejahatan.
Masyarakat tuntut hukuman maksimal pelaku meski kerabat korban. Selain itu, ormas lokal desak transparansi proses hukum adil. Forum RT tingkatkan ronda malam cegah kriminal warisan mematikan.
Pencegahan sengketa warisan lewat mediasi keluarga desa diperkuat. Selain itu, pengacara gratisan korban bantu keluarga urus hak waris sah. Kasus ini jadi pelajaran pahit jaga silaturahmi keluarga demi harta duniawi.
Ikuti terus berita terbaru dan terupdate dari FAKTA HITAM agar selalu mendapatkan informasi terkini seputar dinamika politik, hukum, dan masyarakat.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari m.jpnn.com
- Gambar kedua dari batam.tribunnews.com
