6 Terdakwa Korupsi Pelindo Surabaya Divonis 4 Tahun, Lalu Siapa Ganti Rp13,215 Miliar?
Kasus korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Perak memasuki babak baru, enam terdakwa divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Enam terdakwa tersebut masing-masing mendapat vonis empat tahun penjara. Putusan itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya meminta hukuman antara dua hingga empat tahun.
Namun, ada satu hal yang langsung memunculkan pertanyaan. Dalam tuntutan, JPU meminta terdakwa Firmansyah membayar uang pengganti Rp13.215.839.192. Akan tetapi, amar putusan yang disampaikan majelis hakim tidak membebankan kewajiban tersebut kepada salah satu dari enam terdakwa. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Enam Terdakwa Kompak Divonis 4 Tahun
Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan tiga pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dari Pelindo Regional 3, terdapat Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi.
Selain empat tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak membayar, mereka menghadapi hukuman pengganti selama 80 hari.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putusan tersebut menarik perhatian karena majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Erna dengan hukuman dua tahun penjara, sedangkan Ardhy dan Hendiek masing-masing tiga tahun.
Untuk tiga terdakwa dari PT APBS, JPU menuntut Dwi Wahyu Setiawan dua tahun, Made Yuni Christina tiga tahun, dan Firmansyah empat tahun penjara.
Majelis hakim kemudian menyamaratakan hukuman keenam terdakwa menjadi empat tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim juga mempertimbangkan adanya keuntungan bagi korporasi, khususnya PT APBS. Namun, persidangan tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa menikmati keuntungan tersebut secara pribadi.
Baca Juga: Rp35,7 M Diduga Dikorupsi! KPK Mulai Bedah Keuangan Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Kerugian Negara Capai Rp83,2 Miliar
Perkara ini bermula dari proyek pengerukan, pemeliharaan, dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024. Nilai anggaran proyek mencapai sekitar Rp200,58 miliar.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp83.215.839.192. Penyidik juga telah menyita dana lebih dari Rp70 miliar dalam proses penanganan kasus.
Salah satu persoalan yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan penunjukan PT APBS. Jaksa menyebut proses tersebut tidak memiliki dasar konsesi yang sah dan tidak mendapat surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Selain itu, PT APBS tidak memiliki kapal keruk sendiri untuk mengerjakan proyek. Perusahaan kemudian menggunakan pihak lain untuk menjalankan pekerjaan pengerukan tersebut.
Uang Pengganti Rp13,2 Miliar Jadi Sorotan
Bagian yang paling banyak menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan sisa kerugian negara Rp13.215.839.192. Dalam tuntutannya, JPU meminta Firmansyah membayar uang pengganti dengan jumlah tersebut.
Namun, majelis hakim tidak mencantumkan kewajiban pembayaran uang pengganti itu dalam amar putusan. Akibatnya, tidak ada satu pun dari enam terdakwa yang mendapat kewajiban membayar angka tersebut berdasarkan putusan yang disampaikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah berikutnya. Apakah kejaksaan akan mengajukan upaya hukum untuk mempersoalkan bagian tersebut, atau ada mekanisme lain untuk memulihkan kerugian negara?
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kerugian total mencapai Rp83,2 miliar. Jika sebagian dana belum kembali, penegak hukum masih menghadapi pekerjaan untuk memastikan uang negara dapat dipulihkan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengembalikan Dana?
Pertanyaan mengenai pihak yang harus membayar Rp13,2 miliar kini menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Terlebih, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memberikan keuntungan kepada korporasi.
Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa sebelumnya mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara. Angka Rp83,2 miliar dihitung oleh akuntan publik yang ditunjuk penyidik, bukan melalui pemeriksaan BPK. Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang muncul dalam persidangan.
Perkara ini juga memperlihatkan pentingnya proses pemulihan kerugian negara setelah pengadilan menjatuhkan hukuman pidana. Enam terdakwa memang telah mendapat vonis empat tahun penjara, tetapi pertanyaan mengenai sisa kerugian Rp13.215.839.192 masih menunggu kejelasan.
Selanjutnya, publik akan melihat langkah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap putusan tersebut. Apakah jaksa akan menempuh upaya hukum, atau terdapat mekanisme lain untuk mengejar pengembalian dana negara?
Untuk saat ini, satu hal yang jelas: perkara korupsi proyek Pelabuhan Tanjung Perak telah menghasilkan vonis terhadap enam terdakwa, tetapi nasib uang pengganti Rp13,2 miliar masih menjadi tanda tanya.
