Rp35,7 M Diduga Dikorupsi! KPK Mulai Bedah Keuangan Proyek Gedung Pemkab Lamongan
KPK Telusuri Laporan Keuangan KSO
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait laporan keuangan KSO. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Yohan mendapat pertanyaan mengenai administrasi keuangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Penyidik membutuhkan keterangan tersebut untuk melengkapi rangkaian bukti dalam perkara.
KPK juga memanggil Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, Selamet tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Selamet. Langkah itu menunjukkan penyidik masih mengejar sejumlah informasi dari pihak yang berkaitan dengan proyek.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang berlangsung pada 2017 hingga 2019. KPK memperkirakan proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Angka tersebut menjadi perhatian karena nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah. Pemerintah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebesar Rp154,4 miliar.
Dalam proses lelang, Abipraya-Jaya Abadi KSO keluar sebagai pemenang. KSO tersebut kemudian menandatangani kontrak dengan nilai sekitar Rp151,2 miliar.
KPK menduga sejumlah penyimpangan terjadi selama proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menemukan indikasi bahwa volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Baca Juga:Â Ada Apa dengan Pinjaman Rp11 M? Direktur PT SEG Diperiksa soal Kasus Bank NTB Syariah
KSO Diduga Hanya Formalitas
Penyidik juga menyoroti pembentukan KSO Abipraya-Jaya Abadi. KPK menduga kerja sama tersebut hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.
Dalam pelaksanaan proyek, sejumlah tahapan juga diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Proses kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima menjadi bagian yang ikut diperiksa.
Temuan tersebut membuat penyidik terus mengembangkan perkara. KPK tidak hanya melihat hasil akhir proyek, tetapi juga menelusuri proses sejak pengadaan dimulai.
Pendalaman laporan keuangan KSO menjadi salah satu bagian penting. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik dapat mencocokkan dokumen keuangan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dugaan Pengaturan Disebut Terjadi Sebelum Lelang
KPK juga menemukan dugaan pengaturan sebelum proses lelang berlangsung. Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah, disebut sudah mendapat permintaan untuk menjadi kontraktor pelaksana.
Permintaan tersebut diduga muncul ketika proses lelang belum berjalan. Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap bagaimana proyek tersebut berjalan sejak tahap awal.
KPK kemudian mendalami hubungan antar pihak yang terlibat. Penyidik juga mencermati peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dengan nilai proyek yang besar, penyidik perlu memastikan setiap tahapan memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai aturan. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya tersebut.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat dan pihak swasta yang memiliki peran dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Keempat tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO Herman Dwi Haryanto.
Satu tersangka lainnya adalah Muhammad Yanuar Marzuki. Ia menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Kasus ini masih terus bergulir. Pemeriksaan terhadap saksi dan penelusuran dokumen keuangan menjadi langkah KPK untuk memperjelas dugaan penyimpangan serta menghitung dampak kerugian negara.
Dengan dugaan kerugian mencapai Rp35,7 miliar, pengembangan perkara ini menjadi perhatian. KPK masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi kasus dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
