Ada Apa dengan Pinjaman Rp11 M? Direktur PT SEG Diperiksa soal Kasus Bank NTB Syariah
Kasus dugaan korupsi pinjaman Rp11 miliar di Bank NTB Syariah bergulir, Kejati NTB memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi sebagai saksi.
Penyidik memeriksa Taufan terkait pinjaman PT Carsten Group Indonesia (CGI). Perusahaan tersebut mendapat fasilitas modal dari Bank NTB Syariah untuk penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Direktur PT SEG Diperiksa Berjam-jam
Taufan menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Jumat (14/8/2026). Penyidik meminta keterangannya selama beberapa jam untuk mendalami perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.30 Wita.
Meski menjalani pemeriksaan intensif, status Taufan masih sebagai saksi. Penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Harun menyebut pemeriksaan Taufan menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya. Keterangan dari berbagai pihak menjadi penting untuk memperjelas alur pemberian pinjaman.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Jejak Pinjaman Rp11 M Mulai Dibongkar
PT CGI menjadi promotor penyelenggaraan MXGP 2023. Untuk mendukung kegiatan tersebut, perusahaan memperoleh pinjaman modal Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah.
Namun, penyidik menemukan dugaan masalah dalam proses pemberian fasilitas tersebut. Kejati NTB menduga pemberian modal tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya.
Dugaan pelanggaran itu kemudian mendorong Kejati NTB meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyebut peningkatan status perkara menunjukkan adanya potensi kerugian negara. Meski begitu, ia belum membeberkan nilai kerugian yang tengah dihitung.
Baca Juga:Â Eks Kadisdik Tebing Tinggi Pecah Tangis di Sidang, Begini Alasannya Malu Jadi Tersangka
Kejati Geledah Bank NTB Syariah
Penyidik sebelumnya menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Langko, Mataram. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (23/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan lebih dari 100 dokumen. Berbagai dokumen itu kini menjadi bagian dari bahan penyidikan.
Kejati NTB kemudian memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui proses pemberian pinjaman. Penyidik juga meminta keterangan dari mantan Direktur Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo.
Direktur PT CGI, Abdul Ghany Kusumah, turut menjalani pemeriksaan. Keterangan para pihak diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian perkara secara lebih jelas.
BPK Ikut Hitung Potensi Kerugian Negara
Kejati NTB belum mengungkap angka pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan dampak keuangan dari dugaan pelanggaran.
Dalam proses tersebut, Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut membantu menghitung potensi kerugian negara yang muncul dari pemberian pinjaman.
Zulkifli mengatakan proses penghitungan masih berjalan. Karena itu, Kejati NTB belum memberikan angka resmi mengenai kerugian negara dalam perkara ini.
Langkah tersebut menjadi penting karena penyidik membutuhkan dasar perhitungan yang kuat sebelum menentukan perkembangan perkara.
Kasus Ini Berbeda dari Perkara MXGP Lain
Perkara pinjaman Rp11 miliar ini tidak sama dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan MXGP 2024. Kasus MXGP 2024 juga berkaitan dengan pembiayaan dari Bank NTB Syariah.
Namun, Kejati NTB masih menangani perkara MXGP 2024 pada tahap penyelidikan. Artinya, proses hukumnya berbeda dari perkara pinjaman PT CGI yang sudah masuk tahap penyidikan.
Kejati NTB juga menangani perkara lain terkait Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Nilai kegiatan tersebut mencapai Rp24 miliar.
Perkara LSMC 2023 sudah masuk tahap penyidikan. Sumber dana kasus tersebut juga berbeda karena berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan dokumen, penyidik kini terus menelusuri dugaan pelanggaran dalam pinjaman PT CGI. Status Taufan sendiri masih sebagai saksi sampai penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
