Dugaan Aliran Korupsi ATR/BPN Disorot, Pakar TPPU Dorong KPK Lakukan Penelusuran
Dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN kembali menjadi sorotan setelah muncul perhatian terhadap kemungkinan aliran dana ke sejumlah pihak lain terkait perkara tersebut.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pergerakan dana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, langkah itu penting jika penyidik menemukan indikasi dana hasil kejahatan mengalir kepada pihak atau organisasi tertentu. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Aliran Dana Korupsi ATR/BPN Jadi Sorotan
Yenti meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan pihak yang diduga terlibat langsung dalam perkara korupsi. Penelusuran juga perlu melihat ke mana uang tersebut bergerak setelah diterima oleh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan penggunaan dana untuk membiayai kegiatan partai maupun muktamar sebuah organisasi masyarakat turut menjadi sorotan. Jika dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti yang cukup, pihak yang menerima atau mengelola dana dapat ikut mendapat perhatian dalam proses hukum.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Yenti Minta Pengurus Ikut Diperiksa
Penelusuran, menurut Yenti, tidak hanya berkaitan dengan rekening atau transaksi. Pemeriksaan juga dapat menyasar pengurus organisasi apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam penerimaan dana yang berasal dari tindak pidana.
Dalam program “Sapa Indonesia Pagi” KompasTV, Minggu (20/9/2026), Yenti menjelaskan bahwa dugaan dana korupsi yang masuk untuk pendanaan muktamar perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup pihak yang mengelola dana hingga organisasi yang menerima manfaatnya.
Baca Juga: Ponpes di Jateng Mulai Tolak MBG, Isu Keracunan dan Korupsi Jadi Sorotan
Partai Politik Juga Perlu Waspada
Selain organisasi masyarakat, Yenti turut mengingatkan soal penerimaan dana oleh partai politik. Pembahasan mengenai sumber pendanaan partai, menurut dia, sudah lama berkaitan dengan isu TPPU dan sejumlah aturan yang mengatur kegiatan politik.
Dalam konteks UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Yenti menjelaskan bahwa partai dapat dipandang sebagai korporasi. Konsekuensi hukum dapat muncul apabila proses penyidikan dan persidangan membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang yang melibatkan korporasi.
KPK Dinilai Punya Ruang untuk Bergerak Cepat
Yenti juga menilai proses pengusutan TPPU memiliki sejumlah kemudahan dari sisi hukum. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penyidik dalam menelusuri rekening yang berhubungan dengan perkara.
Ia menyebut KPK tidak harus menunggu penetapan Pengadilan Negeri untuk membuka rekening dalam kondisi tertentu ketika penyidik telah menerapkan sangkaan TPPU. Ketentuan tersebut dapat membantu penyidik mengikuti jejak transaksi secara lebih cepat.
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Pengusutan kemudian berlanjut melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Ruangan tiga direktorat jenderal di lingkungan ATR/BPN turut digeledah oleh penyidik. Pada 18 September, tim KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Temuan itu memuat petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara ATR/BPN.
Penelusuran aliran dana selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Setiap temuan tetap perlu diuji dengan alat bukti sebelum penyidik menentukan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
