OJK Minta Pelaku DSI Dihukum Berat: Kami Tak Rela Kalau Hanya Tipu Gelap, Tidak Fair bagi Konsumen
Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjerat para pelaku dengan pasal penipuan atau penggelapan.
Menurut OJK, kerugian yang dialami ribuan konsumen sangat besar sehingga proses hukum perlu menggunakan pasal yang lebih berat agar memberikan efek jera.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah OJK mengikuti perkembangan penyidikan kasus DSI yang diduga merugikan para pemberi pinjaman hingga mencapai triliunan rupiah. OJK menilai langkah hukum yang lebih tegas juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang mempercayakan dananya pada sektor jasa keuangan. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
OJK Dorong Penyidik Gunakan Pasal yang Lebih Berat
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Menurut Rizal, penerapan pasal penipuan atau penggelapan saja belum mencerminkan besarnya dampak yang ditanggung para korban. Karena itu, OJK meminta penyidik mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal mengenai dugaan laporan keuangan palsu.
OJK berharap proses hukum berjalan maksimal sehingga hukuman yang dijatuhkan benar-benar sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dugaan Laporan Keuangan Palsu Ikut Jadi Sorotan
Selain mendorong penerapan UU ITE, OJK juga menilai dugaan penggunaan laporan keuangan palsu layak menjadi bagian dari proses penyidikan. Rizal menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukum yang lebih berat apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kasus ini belum dapat dikaitkan dengan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai penyampai informasi di sektor jasa keuangan atau finfluencer.
Alasannya, aturan tersebut baru berlaku pada Juni 2026 sehingga tidak bisa diterapkan terhadap dugaan perbuatan yang terjadi sebelum regulasi itu diundangkan.
Baca Juga:Â Kasus dr Icha Memanas! Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD Pekan Depan
OJK Tegaskan Tetap Objektif Selama Proses Hukum
Dalam perkara ini, OJK berperan sebagai pelapor sehingga tetap menjaga objektivitas selama penyidikan berlangsung. Meski demikian, lembaga tersebut secara terbuka menyatakan harapannya agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal.
Rizal menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus mengutamakan perlindungan konsumen. Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerugian berhak mendapatkan kepastian hukum sekaligus upaya pemulihan aset.
OJK juga membuka peluang penggunaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) apabila penyidik menemukan unsur pidana yang sesuai.
Kasus Gagal Bayar DSI Rugikan Lender hingga Triliunan Rupiah
Kasus PT Dana Syariah Indonesia mulai mencuat sejak Oktober 2025 ketika perusahaan mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,4 triliun dan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
Saat itu, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyampaikan bahwa kondisi ekonomi pada 2024 hingga 2025 memengaruhi kemampuan para penerima pembiayaan dalam menjalankan usaha sehingga berdampak pada pembayaran kewajiban.
Namun, aparat penegak hukum tetap mendalami dugaan adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
Penyidik Terus Lacak Aset dan Siapkan Persidangan
Bareskrim Polri telah menyita aset senilai sekitar Rp320 miliar sebagai bagian dari proses asset recovery. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain dengan nilai sekitar Rp130 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, berkas perkara terhadap tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Persidangan menjadi tahap berikutnya dalam proses hukum kasus DSI. OJK berharap seluruh rangkaian penegakan hukum mampu memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
