OTT Bupati Lombok Barat Geger, KPK Sita Rp 9 Miliar dan Mobil Alphard
OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menghebohkan publik setelah penyidik menyita barang bukti senilai Rp 9,06 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan aset lain berupa dokumen tanah hingga satu unit mobil Toyota Alphard. KPK kemudian menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. FAKTA HITAM akan mengulas fakta terbaru kasus OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat, mulai dari kronologi penangkapan, barang bukti Rp 9 miliar, hingga daftar tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi.
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihaknya melakukan OTT setelah menjalankan pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman.
KPK menduga Sudirman menarik uang sebesar Rp 1,25 miliar yang rencananya akan diberikan kepada Lalu Ahmad Zaini. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim penyidik untuk melakukan operasi di wilayah Lombok Barat.
Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik membawa delapan orang ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Barang Bukti Rp 9 Miliar Jadi Sorotan Publik
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai fantastis. Uang tunai dan sejumlah aset menjadi bagian dari temuan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ini.
Berikut sejumlah barang bukti yang KPK amankan:
- Uang tunai hasil pencairan rekening Sudirman sebesar Rp 1,25 miliar.
- Uang tunai dari rumah Bendahara CV DKK Junaidi sebesar Rp 20 juta.
- Uang dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp 489 juta.
- Sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar.
- Satu unit Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp 1,225 miliar.
- Kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.
Total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 9,06 miliar. Temuan itu membuat kasus OTT Bupati Lombok Barat menjadi perhatian luas.
Baca Juga: Kasus Suap Bea Cukai Makin Panas, KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dan Tetapkan Tersangka
Tiga Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Ini
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka terdiri dari pejabat daerah hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Berikut daftar tersangka yang telah KPK umumkan:
- Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat.
- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mengetahui alur pemberian uang dan dugaan keuntungan yang muncul dalam perkara tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Aset
Penyidik KPK terus melakukan pendalaman terhadap berbagai bukti yang mereka temukan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap hubungan antara uang tunai, aset, serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara ini.
Selain memeriksa para tersangka, KPK juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses transaksi tersebut.
Langkah tersebut bertujuan memperjelas dugaan pelanggaran hukum serta mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Bupati Lombok Barat Dijerat Pasal Korupsi
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani mendapat sangkaan berbeda dengan jeratan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat tersebut. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan dan langkah lanjutan dari lembaga antirasuah.
