Kasus Suap Bea Cukai Makin Panas, KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dan Tetapkan Tersangka
Kasus suap Bea Cukai memasuki babak baru setelah KPK menerbitkan dua sprindik baru dan menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara korupsi importasi.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil persidangan serta mengumpulkan informasi tambahan dari perkara sebelumnya. KPK memastikan sudah ada pihak yang menjadi tersangka dalam salah satu pengembangan kasus tersebut. FAKTA HITAM akan mengulas perkembangan terbaru kasus suap Bea Cukai setelah KPK menerbitkan dua sprindik baru dan menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara korupsi importasi.
KPK Buka Babak Baru Kasus Suap Bea Cukai
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya menerbitkan dua sprindik baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan telaah persidangan.
Menurut Taufik, salah satu sprindik berkaitan dengan klaster pejabat Bea Cukai yang sebelumnya menjadi bagian dalam perkara dugaan korupsi importasi. Dalam klaster tersebut, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka baru tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman agar proses hukum berjalan dengan bukti yang kuat.
Ada Dua Klaster Perkara yang Kini Dikembangkan KPK
KPK menjelaskan bahwa dua sprindik baru tersebut memiliki fokus berbeda. Sprindik pertama sudah mengarah pada penetapan tersangka karena penyidik menemukan keterkaitan dengan konstruksi perkara sebelumnya.
Sementara itu, sprindik kedua masih bersifat umum. Artinya, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan tambahan alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
Taufik menyebut penyidik akan terus mengumpulkan informasi, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. KPK ingin memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang jelas.
Baca Juga: Bikin Geger! KPK Usut 29 Tanah Bupati Lombok Barat yang Tak Tercatat Dalam Laporan Harta
Kasus Bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK
Perkara suap Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam proses sebelumnya, penyidik menetapkan sejumlah pihak dari kalangan swasta dan pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.
Beberapa pihak dari sektor swasta yang terlibat dalam kasus ini berasal dari PT BluerRay Cargo. Tiga pihak pemberi suap tersebut telah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan dari hakim.
John Field menerima vonis tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Sejumlah Pejabat Bea Cukai Masih Jalani Proses Hukum
Selain pihak swasta, KPK juga memproses sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam perkara tersebut. Mereka yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Ketiganya menghadapi dakwaan terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar. Proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak.
Sementara itu, pejabat lain bernama Budiman Bayu Prasojo juga akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia menghadapi dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp5,7 miliar.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dan Peran Pihak Lain
Penerbitan dua sprindik baru menunjukkan bahwa KPK masih terus mengembangkan kasus suap Bea Cukai. Penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang sudah menjalani proses hukum, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
KPK akan mendalami hubungan antara pejabat, pihak swasta, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan hingga seluruh bukti yang dibutuhkan terkumpul.
Dengan adanya tersangka baru dan satu sprindik tambahan yang masih dalam tahap pengembangan, kasus suap Bea Cukai diperkirakan masih akan terus bergulir. Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
