Bikin Geger! KPK Usut 29 Tanah Bupati Lombok Barat yang Tak Tercatat Dalam Laporan Harta
KPK mengusut dugaan korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini setelah menemukan 29 aset tanah dan bangunan yang belum tercatat dalam LHKPN.
Temuan tersebut membuat KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga terdapat perubahan bentuk uang hasil korupsi menjadi aset yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut. FAKTA HITAM akan mengulas perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, termasuk temuan 29 aset tanah dan bangunan yang belum tercatat dalam LHKPN.
KPK Temukan 29 Aset Tanah yang Belum Masuk LHKPN
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik menemukan 29 aset tanah dan bangunan milik Lalu Ahmad yang belum tercantum dalam laporan kekayaan resmi.
Menurut Taufik, temuan tersebut menjadi salah satu indikasi awal yang mengarah pada dugaan pencucian uang. Namun, KPK masih membutuhkan bukti tambahan sebelum menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk melihat aliran dana dan asal-usul aset yang dimiliki.
Jeratan TPPU Masih Menunggu Penguatan Bukti Penyidik
KPK tidak langsung menerapkan pasal TPPU saat menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka. Penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan informasi lebih lengkap terkait dugaan perubahan uang hasil korupsi menjadi aset.
Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menjadi langkah penting dalam memperkuat dugaan tersebut. Penyidik akan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan pembelian aset, termasuk notaris dan pemilik sebelumnya.
KPK juga akan menelusuri dokumen transaksi, akta jual beli, serta proses perpindahan kepemilikan aset. Data tersebut akan membantu penyidik mengetahui apakah aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Hotman Paris Kena Imbas Polemik, Kantornya di Kelapa Gading Didatangi Massa Demo
Harta Lalu Ahmad Capai Rp25,5 Miliar dalam LHKPN 2025
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad tercatat memiliki 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Mataram serta Lombok Barat. Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Selain tanah dan bangunan, total harta kekayaan Lalu Ahmad dalam laporan tersebut mencapai Rp25,5 miliar. Namun, KPK menemukan adanya perbedaan antara aset yang tercatat dengan temuan terbaru penyidik.
Perbedaan data tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang dikaji oleh KPK untuk mengetahui apakah terdapat aset lain yang belum dilaporkan dalam kewajiban sebagai penyelenggara negara.
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Korupsi Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.
Penyidik menduga Lalu Ahmad menerima uang sekitar Rp10,8 miliar melalui pengaturan proyek bersama Sudirman. Selain itu, ia juga diduga menerima suap berupa uang dan barang dengan nilai total Rp1,6 miliar dari Alvonsus.
KPK kini masih mendalami hubungan antara dugaan penerimaan uang tersebut dengan aset yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus Korupsi Lombok Barat Masih Terus Dikembangkan
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Alvonsus Gani juga menghadapi proses hukum berdasarkan aturan pidana yang berlaku.
Penyidik masih bekerja untuk melengkapi bukti dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Fokus utama KPK saat ini tidak hanya mengungkap dugaan korupsi, tetapi juga memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri.
Dengan temuan 29 aset tanah yang belum tercatat dalam LHKPN, kasus ini menjadi perhatian publik. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga mendapatkan gambaran lengkap mengenai sumber dana dan kepemilikan aset tersebut.
