Bos Diciduk KPK, Summarecon Akhirnya Buka Suara Soal HGB
Summarecon buka suara soal kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor setelah KPK menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan pada kasus ini.
Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, ikut terseret dalam operasi tersebut. Di tengah proses hukum yang berjalan, perusahaan menjelaskan posisi HGB yang berkaitan dengan perkara serta kondisi operasional perseroan saat ini.
Summarecon Jelaskan Status HGB yang Disorot KPK
Manajemen Summarecon mengakui sertifikat HGB yang tengah menjadi perhatian KPK merupakan milik salah satu entitas anak perseroan. Sertifikat tersebut sedang menjalani proses pemecahan dan pengurusannya masih berlangsung.
Karena proses tersebut belum selesai, perusahaan menyebut belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB. Penjelasan itu tercantum dalam keterbukaan informasi Summarecon Agung pada Rabu, 16 September 2026.
Perseroan juga menyampaikan bahwa permintaan keterangan dari KPK masih berjalan. Manajemen memilih menghormati proses tersebut sembari memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Manajemen Sebut Operasional Perusahaan Tetap Berjalan
Kasus yang sedang diperiksa KPK sejauh ini belum mengubah kegiatan bisnis Summarecon. Manajemen menyatakan pemberitaan maupun proses pemeriksaan tidak berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, ataupun kondisi keuangan perusahaan.
Dengan begitu, aktivitas perseroan tetap berjalan seperti biasa di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Summarecon juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Jejak Fahd Arafiq, Eks Koruptor yang Kini Terseret Dugaan Mafia Tanah
Adrianto Pitojo Adi Bukan Satu-satunya yang Dimintai Keterangan
Selain Adrianto Pitojo Adi, Direktur Summarecon Agung Lydia Tjio juga turut dimintai keterangan oleh KPK. Keterangan dari jajaran perusahaan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara HGB di Kabupaten Bogor.
Summarecon menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Perusahaan juga menghormati kewenangan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tersebut.
Awal Mula Perkara HGB Summarecon
Perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut keterangan KPK, persoalan bermula setelah para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Dalam proses berikutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang pihak ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Setelah itu, komunikasi mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB berlangsung melalui sejumlah pihak. KPK menyebut terdapat komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam perkara tersebut.
Fee Rp2 Miliar Disebut dalam Pengurusan HGB
Dalam penyidikan, KPK menyebut muncul permintaan fee dengan kode “dua”. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kode tersebut diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga meminta bagian dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, KPK menyebut sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Uang itu disebut diberikan di sebuah kafe di Jakarta Selatan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan. Summarecon menyatakan akan mengikuti proses tersebut dan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik, sementara status HGB yang menjadi bagian perkara tetap mengikuti proses hukum dan administrasi yang berlangsung.
