Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Korupsi, Kenapa Belum Ditahan?
Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Kortas Tipikor Polri menetapkan status tersebut setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Meski status hukumnya sudah berubah, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sitti. Polisi menyebut keputusan itu masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan penilaian penyidik terhadap kondisi tersangka. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Polisi Ungkap Alasan Sitti Belum Ditahan
Kepala Tim Sidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menjelaskan bahwa penyidik masih melihat perkembangan perkara sebelum mengambil keputusan mengenai penahanan. Polisi juga akan menilai kondisi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Menurut Hernowo, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan. Karena itu, status tersangka tidak otomatis membuat seseorang langsung masuk tahanan.
Polisi juga memastikan Sitti akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Sitti Akan Segera Diperiksa sebagai Tersangka
Setelah penetapan tersangka, Kortas Tipikor Polri menyiapkan pemanggilan terhadap Sitti untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik menyebut pemeriksaan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Hernowo mengatakan penyidik akan melihat perkembangan setelah pemeriksaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi dapat melakukan penilaian kembali terhadap kebutuhan penahanan.
Dengan begitu, keputusan mengenai penahanan masih terbuka. Polisi belum menyampaikan kapan tepatnya Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan Diusut
Perkara yang menjerat Sitti berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa. Penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan yang menjadi bagian dari penyidikan.
Salah satu rangkaian berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik juga mendalami dugaan permintaan uang kepada pihak Indomaret dengan alasan program Corporate Social Responsibility atau CSR.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut ada permintaan Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret kemudian menyerahkan dana dalam beberapa kali pembayaran dengan total Rp850 juta, menurut keterangan penyidik.
Kasus PBG Royal Spring Ikut Didalami
Rangkaian lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG untuk Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, penyidik menduga Sitti meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
Menurut keterangan penyidik, rumah tersebut kemudian dibayar sekitar Rp420 juta. Polisi masih mendalami hubungan permintaan rumah tersebut dengan proses persetujuan pembangunan site plan Sakura 2.
Kasus tersebut menjadi salah satu bagian yang membuat penyidik terus mengembangkan perkara. Pemeriksaan terhadap tersangka nantinya dapat membantu penyidik mencocokkan berbagai keterangan dan bukti yang sudah mereka kumpulkan.
Dugaan Dana Sponsorship Beautiful Malino
Rangkaian terakhir berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menyebut ada permintaan dana sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret.
Menurut keterangan penyidik, dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Polisi masih mendalami kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan proses perizinan dan pembukaan gerai Indomaret di Gowa.
Untuk saat ini, proses hukum terhadap Sitti masih berjalan. Penyidik akan memeriksa Sitti sebagai tersangka dan kemudian menilai langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan berdasarkan perkembangan penyidikan.
