Geger! Bupati Langkat Ditahan KPK, 4 Fakta Suap Proyek Terungkap
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Langkat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Penetapan ini langsung berujung pada penahanan yang dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di wilayah tersebut. Kasus ini tidak hanya menyeret nama kepala daerah, tetapi juga melibatkan jaringan orang dekatnya dalam pengelolaan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Berikut sejumlah fakta penting yang terungkap dari penanganan kasus ini. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
1. Skema Fee Proyek dari Dinas Pendidikan dan Perkim
KPK mengungkap bahwa proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat menjadi sumber utama perkara ini. Total ada 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta 5 paket di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Dalam prosesnya, proyek tersebut diberikan kepada tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Namun, proyek itu tidak berjalan tanpa syarat. Syah diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Perkim.
Kesepakatan pun terbentuk dengan nilai fee mencapai ratusan juta rupiah. Dari total yang disepakati, Yaqub telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
2. OTT KPK Bermula dari Pertemuan Rahasia
Penangkapan Syah berawal dari aktivitas komunikasi mencurigakan antara dirinya dan pihak terkait. KPK mencatat adanya rencana pertemuan yang dilakukan setelah sebuah agenda di Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun situasi berubah ketika pihak KPK sudah berada di Kabupaten Langkat. Syah diduga mengetahui keberadaan tim penyidik sehingga sempat mengubah rencana pertemuan.
Tak lama setelah itu, permintaan uang kembali muncul melalui perantara orang dekatnya. Uang sebesar Rp100 juta kemudian disepakati untuk diserahkan dan menjadi bagian dari rangkaian operasi yang berujung pada OTT.
Baca Juga:Â Geger! Dokter Tifa Tolak Damai di Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Lawan di Pengadilan!
3. Uang Tunai, Valas, hingga Logam Platinum Disita
Saat proses penindakan berlangsung, KPK mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar. Salah satunya uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di dalam kendaraan milik pihak terkait.
Selain itu, KPK juga menyita uang dalam bentuk valuta asing senilai total Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah. Tidak hanya uang, penyidik juga menemukan rekening bank dengan nilai sekitar Rp2,27 miliar.
Yang mengejutkan, KPK turut mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman oleh penyidik.
4. Dugaan Gratifikasi Capai Rp3,5 Miliar
Selain suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang nilainya tidak kecil. Total dugaan gratifikasi yang diterima Syah mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi camat di Kabupaten Langkat. Tidak hanya itu, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP juga disebut menjadi bagian dari praktik tersebut.
KPK bahkan menyoroti adanya praktik jual beli jabatan yang berdampak langsung pada dunia pendidikan di daerah tersebut. Situasi ini membuat tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan publik ikut terdampak.
KPK Tegaskan Penindakan Akan Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu nama saja. Penyidik masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik proyek-proyek di Kabupaten Langkat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi tantangan serius. KPK berharap proses hukum ini bisa menjadi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah.
