Geger! Dugaan Korupsi Kapal Perintis Rp7 Miliar Terbongkar, Penyidik Amankan Bukti Rp189 Juta
Dugaan korupsi subsidi kapal perintis NTT kembali disorot, polisi mengusut proyek LLASDP 2014 yang diduga merugikan negara hingga Rp7,46 miliar.
Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat menemukan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp7,46 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp189,54 juta yang berkaitan dengan proses penyelidikan kasus. FAKTA HITAM akan mengulas dugaan korupsi kapal perintis NTT senilai Rp7,46 miliar, mulai dari temuan penyidik hingga perkembangan kasus terbaru.
Kasus Kapal Perintis NTT Masuk Tahap Penyidikan Lanjutan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Menurut Hans, penyidik sudah menyelesaikan tahapan penting setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas salah satu tersangka lengkap atau P21. Langkah tersebut membuka jalan bagi proses hukum berikutnya.
Polda NTT menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Polisi juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek tersebut berkaitan dengan layanan transportasi perintis yang memiliki peran penting bagi masyarakat di wilayah kepulauan NTT.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dugaan Penyimpangan Muncul dalam Proyek Subsidi Kapal
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis pada beberapa rute penting, seperti Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser.
Penyidik menemukan sejumlah masalah dalam proses pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, polisi juga mendalami proses pengadaan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi. Penyidik turut menemukan dugaan pekerjaan yang berjalan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Perubahan lokasi docking kapal tanpa perubahan kontrak juga menjadi salah satu bagian yang masuk dalam pemeriksaan aparat.
Baca Juga:Â Geger! Penjaga Rumah Eks Jampidsus Tewas Misterius, Polisi Ungkap Fakta Terbaru
Audit BPKP Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp7,46 Miliar
Besarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini diketahui setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT melakukan audit.
Hasil audit tersebut mencatat dugaan penyimpangan dalam proyek subsidi kapal perintis menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,46 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan penyidik terus memperdalam pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut.
Polisi kini mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan untuk memastikan bagaimana proses pengadaan berjalan serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Dua Tersangka dan Barang Bukti Mulai Dikumpulkan Penyidik
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka berinisial MHD yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) serta ASI.
Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, hingga uang tunai sebesar Rp189,54 juta.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap alur pelaksanaan proyek dan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi tersebut.
Komitmen Polda NTT Berantas Dugaan Korupsi Anggaran Negara
Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama perkara yang melibatkan penggunaan anggaran negara.
Kasus subsidi kapal perintis ini menjadi perhatian karena program tersebut bertujuan membantu masyarakat mendapatkan akses transportasi yang lebih mudah, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan jalur darat.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum akan terus berjalan untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Polisi berharap penyidikan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan anggaran publik berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
