Geger! Eks Gubernur Lampung Arinal Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di WK OSES.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting serta mengungkap aliran dana ratusan miliar rupiah.
Simak rangkuman berita paling heboh dan viral yang penuh fakta mengejutkan, siap menambah wawasan dan pengetahuan Anda, hanya di FAKTA HITAM.
Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan.
Arinal Djunaidi diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung sejak Selasa pagi, 28 April 2026. Pemeriksaan berlangsung intensif selama beberapa jam sebelum akhirnya penyidik mengambil keputusan hukum dengan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di daerah serta berkaitan dengan pengelolaan dana bernilai besar. Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Usai menjalani pemeriksaan, Arinal terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, pemeriksaan akhirnya dapat dilakukan setelah adanya perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang diperkuat oleh fakta-fakta baru di persidangan.
Baca Juga: Gila! Para Scammer Diduga Pindah Ke Sri Lanka Dan Armenia, Ini Faktanya
Peran Terdakwa Lain Dalam Kasus
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Mereka adalah mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri, mantan Direktur Utama M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan.
Nama Arinal Djunaidi mencuat dalam persidangan setelah para terdakwa memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatannya dalam pengelolaan dana participating interest tersebut. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Menurut Danang, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dinamis dan terbuka terhadap temuan baru.
Jejak Kerugian dan Sita Aset
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera. Pada saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Arinal Djunaidi. Nilai total aset yang disita mencapai sekitar Rp 38,5 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kejati Lampung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari lampung.tribunnews.com
