Geger! Eks Kepala Unit Bank di Jimbaran Dituntut 7,5 Tahun Dalam Dugaan Korupsi KUR
Kasus dugaan korupsi KUR di Bali kembali jadi sorotan setelah eks kepala unit bank di Jimbaran dituntut 7,5 tahun penjara bersama dua terdakwa lain.
Jaksa menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam puluhan pengajuan KUR yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar itu juga mengungkap modus pengajuan kredit yang diduga tidak mengikuti prosedur resmi.
Eks Kepala Unit Bank Hadapi Tuntutan 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung membacakan tuntutan terhadap Kadek Ascaryanta Kusuma Putra dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan sesuai tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Selama persidangan, Kadek bersikap kooperatif, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta menjadi tulang punggung keluarga. Namun, jaksa juga menilai terdakwa belum mengembalikan kerugian negara sehingga hal itu menjadi faktor yang memberatkan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dua Terdakwa Lain Dituntut Lebih Berat
Perkara ini tidak hanya melibatkan mantan kepala unit bank. Dua terdakwa lain, yakni Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi, juga menghadapi tuntutan yang lebih berat dari jaksa.
Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, jaksa meminta keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp459.284.424. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk mengganti kerugian tersebut, keduanya diminta menjalani pidana penjara pengganti selama empat tahun tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:Â Heboh! Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Diungkap Mentan, Begini Modusnya
Jaksa Ungkap Modus Pengajuan 46 KUR
Persidangan juga mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat tersebut. Jaksa menyebut perkara bermula pada tahun 2021 ketika Kadek masih menjabat sebagai kepala unit sekaligus Pejabat Kredit Lini di salah satu bank pelat merah di Jimbaran.
Menurut dakwaan, terdakwa diduga memprakarsai sekaligus merekomendasikan sebanyak 46 pengajuan KUR. Dokumen identitas calon debitur dikirim melalui aplikasi WhatsApp tanpa proses pengajuan yang sesuai prosedur resmi.
Jaksa juga menyebut sebagian besar calon penerima kredit tidak memiliki usaha produktif sebagaimana menjadi syarat utama penerima KUR. Meski demikian, proses pengajuan tetap berjalan hingga kredit berhasil dicairkan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.
Peran Perantara Jadi Sorotan dalam Perkara Ini
Jaksa menjelaskan Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi diduga mencari orang-orang yang bersedia menyerahkan identitas mereka untuk digunakan dalam pengajuan KUR. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan memperoleh sebagian dana setelah kredit cair.
Syamsul kemudian meminta bantuan Herry Hermanto yang disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Kadek Ascaryanta. Selanjutnya, dokumen identitas calon debitur diserahkan kepada pihak bank melalui jalur tersebut.
Jaksa menilai mekanisme itu tidak sesuai prosedur penyaluran KUR yang seharusnya dilakukan langsung oleh calon debitur dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelayakan usaha.
Rangkaian proses tersebut kini menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Kerugian Negara Tembus Lebih dari Rp1,1 Miliar
Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.109.284.424 atau sekitar Rp1,1 miliar. Nilai tersebut mengacu pada laporan akuntan publik yang dibuat pada 25 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang selama ini bertujuan membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses pembiayaan. Pemerintah berharap program tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Putusan nantinya akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima sepenuhnya, dikurangi, atau bahkan terdapat pertimbangan hukum lain sesuai fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
