GEMPAR! Rp622 Miliar Jadi Sorotan, Eks Menag Yaqut Terseret Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 memasuki persidangan, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Dalam uraian perkara, Yaqut dinilai tidak menjalankan pembagian kuota haji tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Nama yang disebut antara lain mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus Yaqut jalani di Pengadilan Tipikor. Fakta dan tuduhan dalam dakwaan selanjutnya akan diuji melalui persidangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kuota Haji Tambahan Jadi Titik Persoalan
Jaksa menyoroti pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Menurut jaksa, proses tersebut tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya dan bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Jaksa menyebut pengisian kuota melibatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam dakwaan terhadap Yaqut.
Jaksa juga menilai pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan kajian teknis yang memadai. Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen.
Baca Juga:Â KPK Akhirnya Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank BJB, Kenapa Yuddy Renaldi Belum Ditahan?
Ada Dugaan Fee dari Percepatan Kuota
Selain persoalan pembagian kuota, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee dalam proses percepatan jemaah haji khusus. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang jaksa uraikan dalam surat dakwaan.
Jaksa menyebut pengaturan kuota tersebut memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak. Mereka juga menduga proses itu melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus yang mendapatkan tambahan kuota.
Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menyoroti keputusan terkait kuota, tetapi juga aliran keuntungan yang muncul dari proses tersebut. Seluruh uraian tersebut akan menjadi bahan pembuktian selama persidangan berlangsung.
Yaqut Disebut Memperkaya Diri Rp4,8 Miliar
Jaksa mendakwa perkara tersebut turut memperkaya Yaqut sebesar USD271.500. Jika menggunakan nilai konversi yang disebut dalam dakwaan, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain ikut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Salah satunya ratusan korporasi yang bergerak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Menurut dakwaan, terdapat 313 korporasi PIHK yang ikut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tambahan tersebut. Jaksa kini harus membuktikan seluruh tuduhan itu di hadapan majelis hakim.
Kasus Kuota Haji Kini Masuk Tahap Pembuktian
Dakwaan jaksa menjadi awal dari proses pembuktian di persidangan. Setelah jaksa menyampaikan seluruh tuduhan, proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi.
Yaqut juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang jaksa ajukan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan dan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Perjalanan persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana fakta-fakta dalam dakwaan tersebut terbukti di hadapan hukum.
