Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar, Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan Ketua KONI Majalengka periode 2023–2027, Bakti Anugrah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah senilai Rp6 miliar.
Tidak hanya Bakti, Kejari Majalengka juga menetapkan Bendahara KONI, Dani E, sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah KONI tahun anggaran 2024–2025.
Kejari Majalengka Umumkan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, menyampaikan langsung penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Senin (6/7/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo serta Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman.
Sukma menyebut penyidik telah menemukan sejumlah fakta dalam proses penyidikan yang berjalan selama beberapa bulan. Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, pihaknya menetapkan dua orang pengurus KONI sebagai tersangka.
“Keduanya sudah jadi tersangka,” ujar Sukma saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penetapan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya Kejari Majalengka mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya mendukung kegiatan olahraga di Kabupaten Majalengka.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Puluhan Saksi Diperiksa untuk Telusuri Aliran Dana
Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa puluhan saksi yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana hibah KONI. Pemeriksaan tersebut mencakup pengurus organisasi hingga sejumlah pihak lain yang memiliki hubungan dengan penggunaan anggaran.
Penyidik menggali informasi mengenai proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah tersebut. Setiap keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Kejari Majalengka terus mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Penyidik Libatkan Ahli Digital Forensik Periksa Barang Bukti
Selain meminta keterangan dari para saksi, Kejari Majalengka juga menggunakan bantuan ahli digital forensik. Langkah tersebut dilakukan untuk menganalisis sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita selama proses penyidikan.
Pemeriksaan digital forensik bertujuan menemukan informasi tambahan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dana hibah. Data elektronik menjadi salah satu bagian yang dapat membantu penyidik melihat alur komunikasi maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik berharap hasil analisis tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses pengelolaan anggaran KONI Majalengka.
Dana Hibah Mencakup Pengadaan Barang hingga Pekerjaan Fisik
Kejari Majalengka juga menggandeng ahli pengadaan barang dan jasa untuk mendalami penggunaan dana hibah tersebut. Hal itu dilakukan karena anggaran KONI tidak hanya berkaitan dengan kegiatan olahraga, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan lain.
Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut melibatkan beberapa jenis pengeluaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pekerjaan fisik, hingga belanja lainnya.
“Karena dalam dana hibah itu ada pengadaan barang dan jasa, pekerjaan fisik, serta belanja lainnya, maka kami perlu ahli untuk mendalami,” kata Sukma.
Keterlibatan ahli diharapkan dapat membantu penyidik menghitung serta memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai aturan atau justru menimbulkan kerugian negara.
Penyidikan Masih Berjalan, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Majalengka masih melanjutkan proses penyidikan. Penyidik terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI tersebut.
Pihak kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
Masyarakat kini menunggu perkembangan berikutnya dari kasus tersebut. Kejari Majalengka memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah yang mencapai miliaran rupiah.
