Kasus Korupsi Pembangunan Masjid di Gorut Terbongkar, 4 Orang Resmi Jadi Tersangka!
Kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan di Kabupaten Gorontalo menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Proyek bernilai sekitar Rp6,37 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. Ikuti Fakta, Kawal Keadilan, dan Dapatkan Berita Terkini Bersama FAKTA HITAM!
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan empat tersangka pada 12 Oktober 2026 setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan masjid tersebut. Perkara ini berkaitan dengan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan pada Tahun Anggaran 2022.
Keempat tersangka memiliki latar belakang berbeda, yakni RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gorontalo Utara, DAP selaku Direktur CV Nafa Karya, YAD selaku konsultan pengawas, serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah yang menyediakan jasa konsultansi pengawasan.
Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2,4 Miliar
Proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan memiliki nilai anggaran sekitar Rp6,37 miliar. Berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tertanggal 8 Oktober 2026, kerugian negara atau daerah dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,417 miliar.
Angka tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai bagian signifikan dari anggaran proyek. Namun, besaran kerugian itu merupakan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penanganan perkara, bukan penetapan kesalahan pidana para tersangka oleh pengadilan.
Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tindakan, serta bagaimana pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran dilakukan selama proyek berlangsung.
Dugaan Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Proyek
Dalam penyidikan, kejaksaan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain hingga perubahan kontrak yang diduga memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Penyidik juga menyoroti dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik pembangunan di lapangan. Selain itu, aspek pengawasan proyek turut diperiksa karena diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Temuan-temuan tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengetahui bagaimana penyimpangan diduga terjadi dan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak serta ketentuan yang berlaku. Hasil proses hukum nantinya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Masih Menjalani Perawatan
Pada 19 Oktober 2026, Kejari Gorontalo Utara menahan tiga tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Ketiganya adalah RL, YAD, dan AAA, yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Sementara itu, DAP belum menjalani penahanan karena sedang menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter. Pihaknya disebut telah menyampaikan kesediaan untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran miliaran rupiah dan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar. Penetapan empat tersangka serta penahanan tiga orang menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan menunggu hasil persidangan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. FAKTA HITAM, mengungkap informasi, menelusuri fakta, dan mengawal kesadaran publik demi masyarakat yang lebih kritis dan peduli terhadap keadilan!
