Kasus Korupsi RS Rp38 M Memanas! Hakim Tolak Perlawanan Eks Kadinkes Nias
Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kabupaten Nias kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan.
Perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai kontrak lebih dari Rp38 miliar tersebut kini harus berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Keputusan ini menjadi babak penting dalam proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Publik pun menantikan bagaimana fakta-fakta terkait pembangunan rumah sakit tersebut akan diungkap melalui keterangan saksi dan bukti yang diajukan di pengadilan.
Hakim Tolak Perlawanan Dalam Kasus Korupsi RS Rp38 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022. Putusan sela tersebut dibacakan pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, di ruang sidang Cakra 8. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Nazir bersama anggota majelis hakim lainnya. Keputusan tersebut membuat perkara tidak berhenti pada keberatan yang disampaikan para terdakwa dan harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima serta memerintahkan agar perkara dibuktikan melalui persidangan hingga putusan akhir. Dengan demikian, jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses pembuktian untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang tercantum dalam dakwaan. Tahap berikutnya menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi dan mengajukan bukti, sementara pihak terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penolakan perlawanan tersebut bukan berarti para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi. Putusan sela berkaitan dengan keberatan terhadap perkara yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Penentuan apakah para terdakwa benar-benar bersalah harus menunggu proses pembuktian dan putusan akhir pengadilan. Karena itu, perkembangan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum, tetapi belum merupakan akhir dari perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kabupaten Nias.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Proyek Pembangunan Rumah Sakit Bernilai Kontrak Rp38,5 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias pada tahun anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar. Pembangunan fasilitas kesehatan semestinya mendukung peningkatan pelayanan medis bagi masyarakat, khususnya dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang lebih memadai. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pembangunan sarana yang dibutuhkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terkait dugaan kekurangan volume dan bobot pekerjaan dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan persetujuan terhadap progres pekerjaan yang dinyatakan mencapai 100 persen, sehingga pembayaran proyek disebut tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan berdasarkan kontrak. Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu diperiksa lebih jauh melalui dokumen proyek, keterangan saksi, dan bukti lain yang akan diajukan dalam persidangan.
Menurut dakwaan jaksa, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta. Angka ini berbeda dari nilai kontrak proyek yang mencapai sekitar Rp38,55 miliar. Nilai kontrak menunjukkan besarnya anggaran pekerjaan, sedangkan kerugian negara merupakan nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan.
Baca Juga:Â Terbongkar! Sarang Judol di Komplek Tentara Cijantung, Operator Diamankan Pagi-Pagi
Enam Terdakwa Dari Unsur Pejabat Hingga Pihak Penyedia
Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang berasal dari unsur pejabat dan pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah Rahmani Oktaviani Zandroto, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias. Lima terdakwa lainnya adalah Zuang Putra Zebua, yang disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; Lister Boy Lase, mantan kepala bidang di lingkungan Dinas Kesehatan Nias; Fredy Ligim Putra Zebua, direktur perusahaan penyedia; serta Lianus Ndruru dan Oberlin Kurniawan Gea. Peran masing-masing terdakwa akan dinilai berdasarkan dakwaan dan bukti yang diperiksa di pengadilan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut membuat pemeriksaan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh. Penyidik dan jaksa perlu menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung, bagaimana progres proyek dilaporkan, serta siapa yang memiliki tanggung jawab pada setiap tahapan. Dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, proses pembayaran, dan keterangan pihak terkait dapat membantu majelis hakim menilai apakah dugaan penyimpangan yang disebutkan dalam dakwaan terbukti atau tidak.
Meski keenam orang tersebut menghadapi dakwaan dalam perkara yang sama, pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa tidak otomatis identik. Pengadilan perlu menilai tindakan, kewenangan, serta bukti yang berkaitan dengan masing-masing orang. Setiap terdakwa juga berhak memberikan keterangan dan mengajukan pembelaan.
Sidang Pembuktian Menjadi Tahap Penting Berikutnya
Setelah nota perlawanan ditolak, majelis hakim mengarahkan agar perkara dilanjutkan ke agenda pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. Persidangan ini menjadi kesempatan untuk menguji kesesuaian antara dokumen administrasi proyek dan kondisi pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan.
Selain keterangan saksi, bukti dokumen dan keterangan ahli jika dihadirkan dapat membantu menjelaskan aspek teknis pembangunan serta perhitungan kerugian negara. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti secara menyeluruh, termasuk keterangan yang mendukung maupun yang meringankan para terdakwa.
Bagi masyarakat, kelanjutan perkara ini menjadi kesempatan untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran pembangunan fasilitas kesehatan dipertanggungjawabkan. Transparansi proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Namun, pemberitaan tetap perlu membedakan dugaan yang tercantum dalam dakwaan dari fakta yang sudah terbukti. Dengan mengikuti perkembangan persidangan secara cermat, masyarakat dapat memahami proses hukum tanpa mendahului putusan pengadilan.
Kesimpulan
Penolakan nota perlawanan enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias menandai berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp38,55 miliar tersebut dipersoalkan karena jaksa menduga terdapat kekurangan volume pekerjaan dan persetujuan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kerugian negara dalam dakwaan disebut mencapai lebih dari Rp800 juta.
Tahap pembuktian akan menjadi penentu dalam menguji dakwaan, keterangan saksi, dan berbagai bukti yang diajukan. Penolakan perlawanan tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri.
