Kasus Silmy Karim Masuk Tahap Baru, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim memasuki tahapan baru setelah KPK melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan sebelum perkara masuk ke persidangan.
KPK menyebut tahap pembuktian nantinya akan menjadi ruang untuk membuka fakta perkara melalui alat bukti dan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Berkas Perkara Silmy Karim Resmi Masuk Tahap II
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara atau tahap II kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 30 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap. Setelah menerima berkas, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Dengan proses tersebut, perkara Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya bergerak menuju persidangan. KPK menyatakan fakta perkara akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Berawal dari OTT Pengurusan Izin Tinggal WNA
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Saat itu, Silmy Karim yang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022 hingga 2026.
Kasus itu berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK sebelumnya menyebut nilai dugaan penerimaan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Baca Juga:Â Rp100 Miliar Jadi Sorotan! Dirut PT Danau Winata Indah Ditahan Kejati Bali
Delapan Orang Jadi Tersangka dalam Perkara
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Ia pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024-2025.
Enam tersangka lainnya yakni Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Mereka memiliki jabatan yang berbeda di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam pengurusan izin tinggal WNA selama beberapa tahun. Penetapan tersangka dan dugaan penerimaan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang nantinya akan diuji dalam persidangan.
KPK Sebut Dugaan Uang yang Terkumpul Capai Rp145,5 Miliar
Angka Rp145,5 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. KPK menyebut jumlah tersebut merupakan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022-2026.
Menurut keterangan KPK saat menetapkan para tersangka, uang tersebut diduga berasal dari WNA, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal. KPK juga mendalami aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK menyebut telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut dan kemungkinan kaitannya dengan perkara.
Persidangan Jadi Tahap Berikutnya
Setelah berkas perkara masuk ke JPU, perhatian berikutnya akan tertuju pada proses penyusunan surat dakwaan. JPU kemudian membawa perkara ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.
Budi Prasetyo mengatakan proses pembuktian akan membuka fakta perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti yang muncul selama persidangan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, kasus Silmy Karim memasuki fase baru setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak OTT. Perjalanan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses hukum di pengadilan, termasuk pembuktian atas seluruh dugaan yang diajukan penuntut umum.
