Kejagung Ungkap Sosok Febrie, Sebut Mantan Pendekar Hukum: Harus Hati-Hati!
Kejagung mengusut dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sosok yang disebut memahami hukum sehingga penyidik harus ekstra hati-hati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik perlu bekerja secara cermat dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, Febrie memiliki pengalaman dan pemahaman hukum yang kuat selama berkarier sebagai jaksa. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Kejagung Sebut Febrie Bukan Sosok Sembarangan
Anang menyebut pihaknya menghadapi sosok yang memahami seluk-beluk hukum. Karena itu, penyidik harus menyiapkan langkah dengan matang dan tidak gegabah ketika mengungkap materi perkara.
“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi Tim 9 dalam mengembangkan perkara. Kejagung memilih menyimpan sebagian informasi agar proses penyidikan tetap berjalan tanpa mengganggu strategi pembuktian.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Materi Perkara Tak Akan Dibuka Semua
Anang menegaskan Kejagung tidak akan membuka seluruh materi pokok perkara kepada publik selama proses penyidikan berlangsung. Ia mengatakan pembuktian secara lengkap akan muncul dalam persidangan.
Sikap tersebut juga berkaitan dengan strategi penyidikan. Jika seluruh informasi dibuka sejak awal, pihak yang menjadi tersangka berpotensi mengetahui arah pembuktian dan menyiapkan langkah untuk mengantisipasinya.
“Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan,” kata Anang.
Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu proses hukum berjalan untuk mengetahui secara utuh dugaan perbuatan yang menjadi dasar perkara TPPU tersebut.
Baca Juga: Klaim Fiktif BPJS TK Bikin Negara Rugi Rp24,5 Miliar, 3 Terdakwa Diseret ke Pengadilan
Kejagung Bantah Hanya Kejar Perkara TPPU
Kejagung juga membantah anggapan bahwa penyidik hanya mengejar dugaan pencucian uang tanpa mengusut tindak pidana asal. Anang meminta publik menunggu penjelasan lengkap yang akan muncul dalam proses persidangan.
Menurutnya, penyidik tetap mendalami rangkaian perkara secara menyeluruh. Namun, ia tidak ingin membeberkan detail yang masih masuk dalam materi penyidikan.
Langkah itu menjadi penting karena dugaan TPPU biasanya berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana. Penyidik perlu membangun rangkaian bukti yang kuat sebelum membawa seluruh fakta tersebut ke persidangan.
Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Jadi Sorotan
Perkara Febrie mencuat setelah penyidik mengaitkannya dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Nilai uang yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp543 miliar berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkembangan kasus.
Kejagung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
Kasus tersebut kini tidak hanya berfokus pada keberadaan aset, tetapi juga menelusuri hubungan antara aset, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang menjadi asal-usul harta tersebut.
Tim 9 Terus Dalami Peran Febrie
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Tim penyidik kini terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi dan menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak juga menjadi bagian dari upaya membangun konstruksi perkara.
Dengan posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan, proses hukum ini menjadi perhatian publik. Namun, seluruh tuduhan masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Kejagung pun menegaskan bahwa fakta lengkap perkara akan disampaikan melalui proses persidangan, bukan dengan membuka seluruh materi penyidikan kepada publik.
