Kontroversi Panas! Eks Napi Korupsi Jadi Ketua KONI Usai Aturan Dicabut, Kok Bisa?
Nama Muhammad Samanhudi Anwar kembali jadi sorotan publik setelah dirinya terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030.
Yang bikin ramai bukan sekadar kemenangannya dalam pemungutan suara, tapi latar belakangnya yang penuh kontroversi. Samanhudi pernah terseret dua kasus besar sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan sekolah dan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Meski begitu, ia tetap berhasil mengamankan posisi tertinggi di organisasi olahraga tersebut dengan meraih 22 suara dalam pemilihan tertutup.
Situasi ini langsung memicu perdebatan di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seseorang dengan rekam jejak hukum seperti itu bisa kembali masuk ke jabatan strategis yang membawa nama daerah. Simak ulasan lengkap dari FAKTA HITAM.
Perubahan Aturan yang Jadi Titik Balik
Kunci dari kasus ini ternyata ada pada perubahan regulasi. Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi dilarang menjabat sebagai Ketua KONI berdasarkan aturan yang berlaku di Kemenpora.
Namun aturan itu berubah setelah terbitnya Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi baru ini mencabut larangan tersebut, sehingga secara administratif, tidak ada lagi penghalang hukum bagi eks napi untuk maju dalam pemilihan.
Efek langsung di lapangan
Perubahan ini langsung berdampak pada proses pemilihan di daerah. Nama Samanhudi yang sebelumnya mungkin sulit bersaing, kini bisa masuk bursa calon tanpa hambatan administratif.
Meski begitu, perubahan aturan ini tidak serta-merta menghapus perdebatan publik. Banyak pihak menilai bahwa aspek hukum saja tidak cukup untuk mengukur kelayakan seseorang memimpin organisasi olahraga.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Protes Publik dan Respons Panas
Sehari sebelum pemilihan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak pencalonan Samanhudi dan menilai langkah tersebut tidak sensitif terhadap isu integritas.
Namun hasil pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal. Samanhudi justru keluar sebagai pemenang dengan dukungan suara terbanyak dalam sistem voting tertutup.
Usai terpilih, ia merespons kritik dengan santai. Ia menegaskan bahwa pencalonannya sah secara hukum karena aturan lama sudah tidak berlaku lagi. Ia bahkan menyinggung bahwa dirinya memahami aspek hukum yang mengatur proses tersebut.
Baca Juga: BREAKING! Skandal Korupsi Rp16 M Seret 3 Pejabat di Bawah Menteri PU
Riwayat Kasus Yang Tak Bisa Diabaikan
Nama Samanhudi bukan nama baru dalam pemberitaan hukum. Pada 2018, ia divonis lima tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan sekolah dan juga dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun.
Kasusnya tidak berhenti di situ. Pada 2023, ia kembali dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar saat itu, Santoso. Dua catatan hukum ini membuatnya menjadi salah satu figur paling kontroversial di daerah tersebut.
Meski sudah menjalani masa hukuman, rekam jejak itu tetap melekat di ruang publik. Banyak warga merasa sulit menerima kenyataan bahwa seseorang dengan latar belakang seperti itu bisa kembali ke posisi strategis.
Aturan, Etika, dan Persepsi Publik
Secara hukum, keputusan ini memang tidak melanggar aturan terbaru. Permenpora yang baru membuka ruang bagi mantan narapidana untuk ikut dalam pemilihan jabatan di KONI.
Namun persoalan tidak berhenti di aspek legal. Di tengah masyarakat, isu etika dan kepercayaan publik justru menjadi sorotan utama. Banyak yang menilai bahwa organisasi olahraga seharusnya dijaga oleh figur dengan rekam jejak bersih.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukuman. Perdebatan ini membuat kasus di Blitar semakin ramai dibicarakan, baik di media sosial maupun ruang publik.
Kesimpulan
Kisah terpilihnya Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI Kota Blitar tidak hanya soal kemenangan dalam pemilihan, tetapi juga tentang perubahan aturan dan respons publik yang beragam. Di satu sisi, proses ini sah secara hukum setelah regulasi lama dicabut.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar tentang etika, kepercayaan, dan arah pembinaan organisasi olahraga ke depan. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum dan persepsi publik sering kali berjalan di dua jalur yang berbeda.
Pada akhirnya, keputusan ini mungkin sudah final secara administratif, tetapi diskusi di tengah masyarakat tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.
