KPK Bongkar 3 Klaster Korupsi PMB, Rektor Unsoed Ikut Terseret
KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi PMB jalur mandiri Unsoed yang menyeret Rektor Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
KPK menangkap Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Sehari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan enam tersangka serta membeberkan pola dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Enam Tersangka Masuk Jerat KPK
Kasus ini menyeret enam orang dari lingkungan kampus dan pihak swasta. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK menduga keenam orang tersebut memainkan peran berbeda dalam rangkaian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Para tersangka menghadapi sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Uang Rp650 Juta untuk Jalur Kedokteran
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang diminta membayar Rp650 juta agar anaknya lolos melalui jalur mandiri.
KPK menyebut Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, meminta Dian dan Adhi mematok biaya Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Orang tua tersebut kemudian memenuhi permintaan itu. Namun, anak mereka justru tidak lolos seleksi jalur mandiri.
Orang tua calon mahasiswa lalu meminta uangnya kembali. Masalah muncul karena Dian dan Adhi sudah menggunakan uang tersebut sehingga mereka tidak mampu mengembalikannya.
Norman kemudian mencari pinjaman kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Sebagai imbalannya, mereka menjanjikan pembayaran melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Baca Juga:Â KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kabupaten Bogor, Enam Orang Diamankan
Klaster Kedua: Gratifikasi Rp680 Juta
Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, KPK menyebut Sodiq memberi arahan kepada keponakannya, Mulyono.
Sodiq menggunakan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.” Setelah itu, Mulyono menerima uang yang KPK nilai sebagai gratifikasi dengan total sedikitnya Rp680 juta.
Selain menerima uang, Mulyono juga mendapat arahan untuk membeli tiga bidang tanah. Sodiq meminta Mulyono menggunakan namanya sendiri untuk kepemilikan tanah tersebut.
KPK kini mendalami aliran uang dan aset tersebut untuk mengetahui hubungan seluruh transaksi dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Klaster Ketiga: Ada “Tawar-Menawar Mahar”
Klaster ketiga mengungkap pola berbeda. KPK menyebut Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto berkomunikasi dengan pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Eko kemudian melakukan negosiasi mengenai besaran “mahar” agar calon mahasiswa mendapat peluang lolos melalui jalur mandiri. Sodiq mengetahui proses tawar-menawar tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan, Eko menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul untuk periode 2025-2026.
Eko kemudian melaporkan penerimaan uang itu kepada Sodiq. Menurut KPK, Sodiq juga memberikan akses akun miliknya kepada Eko agar ia dapat melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa yang sudah membayar.
KPK Dalami Peran Rektor dan Aliran Uang
Rangkaian tiga klaster tersebut menunjukkan dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan pola yang berbeda. KPK kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan Sodiq dalam setiap klaster.
Penyidik juga akan menelusuri aliran uang, aset, serta proyek yang muncul dalam perkara tersebut. Langkah itu penting untuk mengetahui apakah seluruh transaksi tersebut memiliki hubungan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam konferensi pers Jumat (21/8/2026) malam, KPK membeberkan pola tersebut setelah melakukan OTT sehari sebelumnya. Pengungkapan tiga klaster menjadi bagian penting dalam upaya penyidik membongkar keseluruhan perkara.
Kasus ini kini memasuki proses hukum lebih lanjut. KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai hubungan antara pihak kampus, pihak swasta, calon mahasiswa, serta aliran dana yang muncul dalam setiap klaster.
