KPK Tiba-Tiba Alihkan Penahanan Yaqut, Kini Jadi Tahanan Rumah!
KPK secara mengejutkan mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini diambil setelah permohonan keluarga dikabulkan dengan dasar hukum yang berlaku. Meski demikian, pengawasan ketat tetap dilakukan selama proses penyidikan berjalan. Langkah ini memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral yang akan di bahas dengan detail hanya ada di FAKTA HITAM.
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pengalihan ini dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan.
Perubahan status penahanan ini langsung menarik perhatian publik, mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara serta sensitivitas kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Alasan Keluarga di Balik Pengalihan
KPK mengungkapkan bahwa pengalihan penahanan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan permohonan resmi dari pihak keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permintaan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses kajian oleh penyidik, permohonan tersebut dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk mengubah jenis penahanan dengan pertimbangan tertentu.
KPK menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan dapat dievaluasi kembali sewaktu-waktu. Artinya, jika ditemukan alasan yang cukup, status penahanan Yaqut dapat dikembalikan ke Rutan sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Baca Juga: Kesalahpahaman Fatal! Pria Mabuk Diteriaki Maling Hingga Jadi Amukan Massa
Pengawasan Ketat Selama Tahanan Rumah
Meskipun kini menjalani tahanan rumah, KPK memastikan bahwa Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat. Pengawasan ini dilakukan untuk menjamin bahwa tersangka tidak melanggar ketentuan hukum selama masa penahanan berlangsung.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengawasan melekat akan terus diterapkan, termasuk pengamanan dari aparat terkait. Hal ini penting untuk mencegah potensi tindakan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, langkah ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Perjalanan Kasus dan Penetapan Tersangka Lain
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2026. Penetapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji yang menjadi sorotan publik.
Dalam upaya melawan status tersangkanya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut tanpa hambatan berarti.
Tidak hanya Yaqut, KPK juga telah menetapkan dan menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan staf khususnya, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang ditahan pada 17 Maret 2026. Penahanan ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan kasus dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari rri.co.id
