Lansia Disekap Pacar Anak Selama Setahun, Harta Rp2 M Dikuras, Ini Modusnya!
Kasus penyekapan lansia oleh pacar anaknya sendiri mengejutkan publik setelah harta korban senilai Rp2 miliar diduga dikuras pelaku.
Kasus kriminal yang mengguncang Surabaya mengungkap skenario kejam terhadap seorang lansia. Kusnadi Chandra (80), seorang pensiunan, disekap di apartemen Mulyorejo oleh pacar anak kandungnya, Lisa Andriana (31). Selama hampir setahun, harta kekayaan sebesar Rp2 miliar dikuras untuk membiayai gaya hidup mewah pelaku.
Simak rangkuman berita paling heboh dan viral yang penuh fakta mengejutkan, siap menambah wawasan dan pengetahuan Anda, hanya di FAKTA HITAM.
Skenario Licik Pelaku
Lisa memberi keterangan palsu kepada Agus Pranoto, anak korban, bahwa sang ayah sedang keliling Indonesia untuk berlibur. Ia mengulang skenario ini setiap kali ditanya keberadaan sang ayah. Dengan cara itu, Lisa berhasil menutupi fakta penyekapan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Korban sebenarnya dikurung di apartemen yang dikunci dari luar tanpa akses komunikasi yang layak. Lisa memastikan Kusnadi tidak bisa menghubungi siapa pun selama penyekapan berlangsung. Kondisi ini membuat korban benar–benar terisolasi dari keluarga dan bantuan luar.
Skema ini menunjukkan perencanaan yang matang demi melumpuhkan korban secara fisik dan psikis. Lisa menguasai situasi di rumah, sehingga ia bisa mengendalikan narasi kepada keluarga. Seluruh kebohongan ini hanya untuk menutupi aksi perampasan harta dan tubuh lansia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Eksploitasi Harta Kekayaan
Lisa memanfaatkan posisinya sebagai pasangan anak korban untuk menguasai aset Kusnadi Chandra. Ia mengambil alih kartu ATM dan informasi keuangan lainnya selama masa penyekapan. Dari situlah dana tabungan Rp2 miliar mulai dikuras satu per satu.
Selama itu, Lisa dan Agus hidup mewah dengan gaya hedon, sering menginap di hotel berbintang dengan tarif sekitar Rp2 juta per hari. Biaya gaya hidup ini dibayar sepenuhnya dari uang tabungan korban. Seluruh gaya hidup pelaku dibiayai atas penderitaan lansia yang disekap.
Selain uang tabungan, diduga kuat emas batangan seberat 1 kilogram milik korban juga dibawa kabur. Perampasan ini menunjukkan tujuan utama pelaku: menguasai harta dan aset milik lansia. Modus ini mengeksploitasi kepercayaan dan hubungan keluarga semata.
Baca Juga: KPK Dalami Laporan Korupsi APBD Sultra Era Eks Gubernur, Ini Faktanya
Penyelamatan Oleh Polisi
Kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan korban. Kepolisian mengendus banyak kejanggalan terkait keberadaan Kusnadi. Pada 16 April 2026, polisi menggerebek sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi lemah dan terkurung. Lisa Andriana dan asistennya, Naily, diamankan di tempat kejadian. Penyekapan yang berlangsung hampir setahun pun akhirnya berhasil dihentikan.
Kusnadi segera mendapat perawatan medis usai dibebaskan. Polisi menilai penyelamatan ini berkat penyelidikan yang cermat dan koordinasi dengan pihak keluarga. Kini, pelaku menjalani proses hukum atas segala perbuatan yang telah merugikan korban.
Ancaman Hukuman Berlapis
Lisa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Beberapa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 450, Pasal 446 ayat (1), Pasal 476, Pasal 492, dan Pasal 486. Ini menegaskan bahwa ia harus mempertanggungjawabkan penyekapan dan pengurasan harta.
Pasal‑pasal tersebut menjerat berbagai tindak pidana, mulai dari penyekapan hingga penggelapan dan pencurian. Selain ancaman penjara, Lisa juga berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi materiil. Harta Rp2 miliar yang sudah habis menjadi fokus utama dalam proses penegakan hukum.
Penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain atau skema tambahan di balik kasus ini. Sampai kini, Lisa dan Naily ditahan menunggu sidang lebih lanjut di pengadilan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran tentang perlunya kehati‑hatian terhadap orang dekat yang masuk ke lingkaran keluarga.
Ikuti terus berita terbaru dan terupdate dari FAKTA HITAM agar selalu mendapatkan informasi terkini seputar dinamika politik, hukum, dan masyarakat.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari faktahitamstory.com
- Gambar kedua dari faktahitamstory.com
