Makin Melebar! Dugaan Korupsi PT TPL Seret 5 Pegawai Kemenhut
Lima Pegawai Kemenhut Dipanggil Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan. Kelima pegawai tersebut memiliki inisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Anang belum membeberkan materi pemeriksaan secara terperinci. Namun, penyidik menggali keterangan para saksi untuk membantu mengungkap rangkaian dugaan pelanggaran dalam perkara transfer pricing PT TPL.
Menurut Anang, tim penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap lima pegawai tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka sebagai pelaku. Status mereka dalam perkara ini masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterangan yang mereka berikan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun
Perkara PT TPL menarik perhatian karena penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai sementara mencapai Rp2 triliun. Angka tersebut belum menjadi nilai final karena tim auditor masih menghitung kerugian secara resmi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri sebelumnya menjelaskan bahwa angka Rp2 triliun berasal dari hasil sementara penyidikan. Tim auditor nantinya memberikan hasil perhitungan resmi untuk menentukan besaran kerugian negara.
Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi perusahaan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejagung untuk terus mengembangkan penyidikan.
Besarnya nilai dugaan kerugian membuat kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pendapatan negara dan aktivitas perusahaan di sektor kehutanan serta industri pulp.
Baca Juga: Megawati Sentil Keras Korupsi di Indonesia: “Apakah Mau Terus-Menerus Seperti Itu?”
PT TPL Diduga Gunakan Skema Under Invoicing
Dalam penyidikan, Kejagung menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasi menggunakan skema under invoicing sejak 2008.
Saiful menjelaskan bahwa perusahaan diduga melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, penyidik menilai karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk tersebut menunjukkan bahwa barang itu sebenarnya termasuk dissolving pulp.
Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan kode HS atau Harmonized System dalam proses ekspor. Penyidik menduga perubahan klasifikasi produk memengaruhi nilai transaksi dan pada akhirnya berdampak terhadap pendapatan negara.
Kejagung kini mendalami bagaimana skema tersebut berjalan selama bertahun-tahun dan siapa saja pihak yang memiliki peran dalam rangkaian transaksi tersebut.
Dua Penyelenggara Negara Jadi Tersangka
Kasus ini sebelumnya berkembang setelah penyidik menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka. Kejagung menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai program audit yang berlaku.
Penyidik juga menduga kedua tersangka tidak melakukan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan atau KKP serta laporan hasil pemeriksaan atau LHP secara semestinya.
Menurut penyidik, tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari PT TPL. Kejagung menduga hubungan antara pihak perusahaan dan para tersangka turut menyebabkan penurunan pendapatan negara.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperjelas peran setiap pihak yang terlibat.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Pemeriksaan lima pegawai Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa Kejagung masih memperluas pendalaman perkara. Penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk menyusun gambaran lengkap mengenai transaksi PT TPL.
Selain menggali keterangan saksi, Kejagung juga masih menunggu hasil perhitungan auditor terkait nilai kerugian negara. Hasil tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Perkara ini mencakup rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025. Karena itu, penyidik perlu menelusuri berbagai transaksi dan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan selama periode tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi transfer pricing PT TPL secara menyeluruh.
