Mantan Ketua Pokja Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI
Kejari Depok menetapkan mantan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek antena RRI Cimanggis 2021.
Sosok berinisial S yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang IT LPP RRI periode 2019-2021 kini harus berhadapan dengan proses hukum. Saat proyek berlangsung, S menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan penyedia.
Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Antena RRI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Hatmoko, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka baru.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka,” ujar Hatmoko dalam keterangannya.
Penetapan S menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan antena RRI. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tiga Orang Kini Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Antena
Sebelum S ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Depok lebih dulu menjerat W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT CPM sebagai penyedia barang.
Dengan tambahan tersangka baru tersebut, total tiga orang kini menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri Antena Rotable Log Periodic.
Hatmoko menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan setiap pihak untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi.
Baca Juga:Â Geger Jaksel! 995 Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta, Ternyata Ini Faktanya
Ketua Pokja Diduga Atur Kemenangan Perusahaan Penyedia
Penyidik menduga S memiliki peran besar dalam proses pengadaan karena menjabat sebagai Ketua Pokja. Ia diduga membantu memenangkan PT CPM meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam dokumen lelang.
Tim penyidik menduga panitia pengadaan melakukan pengondisian agar PT CPM terlihat memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara karena proses pengadaan tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penyidik Temukan Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek RRI
Kejari Depok menyebut dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat ini, pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban sesuai aturan.
Tersangka Ditahan, Direktur PT CPM Diminta Kooperatif
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap S dan W di Rutan Kelas 1 Depok selama 20 hari ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Hatmoko menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan khusus dalam melakukan penahanan, termasuk kekhawatiran tersangka menghambat proses pemeriksaan maupun memengaruhi saksi.
Sementara itu, M selaku Direktur PT CPM belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir saat penyidik memanggilnya. Kejari Depok meminta M menunjukkan sikap kooperatif agar proses hukum berjalan lancar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan antena RRI ini masih terus dikembangkan. Kejaksaan memastikan penyidik akan mengungkap seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
