Memanas! Pakar Psikologi Forensik Ungkap Dugaan “Mata Dibalas Mata” dalam Konflik Polri Vs Kejagung
Polemik antara Polri dan Kejaksaan Agung RI kembali menjadi sorotan setelah pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan analisis terkait dinamika penanganan kasus korupsi.
Ia menyoroti dugaan adanya ketegangan antarinstansi penegak hukum dalam mengungkap sejumlah perkara besar. Reza, pakar lulusan Universitas Melbourne, membahas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Menurutnya, muncul berbagai pertanyaan publik mengenai pola pengungkapan kasus dan langkah hukum yang dilakukan masing-masing lembaga.
Ia kemudian mengaitkan situasi tersebut dengan istilah “mata dibalas mata” yang menggambarkan dugaan adanya tindakan saling merespons antara dua pihak. Simak ulasan dari FAKTA HITAM.
Reza Soroti Kinerja Kortas Tipidkor Polri
Reza mempertanyakan aktivitas Kortas Tipidkor Polri dalam menangani perkara korupsi. Ia menilai masyarakat lebih sering melihat Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengungkapan kasus besar.
Menurutnya, pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipidkor belum banyak terlihat dalam perhatian publik. Ia bahkan membandingkan catatan penanganan perkara Polri dengan kinerja dua lembaga lain yang aktif menangani kasus korupsi berskala besar.
Reza menyebut data yang tersedia menunjukkan pengungkapan perkara oleh Kortas Tipidkor Polri masih berada pada skala berbeda dibandingkan sejumlah kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.
Ia mengatakan masyarakat dapat melihat informasi terkait aktivitas penanganan perkara tersebut melalui situs resmi Kortas Tipidkor Polri.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pengungkapan Kasus Korupsi Jadi Pertanyaan Publik
Perbedaan jumlah dan skala kasus yang muncul membuat Reza mempertanyakan efektivitas kerja pemberantasan korupsi. Ia menilai penegak hukum perlu menunjukkan langkah yang konsisten dalam memburu pelaku korupsi, termasuk mereka yang memiliki posisi penting.
Menurut Reza, pengungkapan kasus besar oleh KPK dan Kejaksaan Agung sering mendapat perhatian luas karena menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara itu, ia melihat pengungkapan kasus oleh Kortas Tipidkor Polri masih belum memberikan dampak yang sama di mata masyarakat.
Reza menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan agar publik memahami arah pemberantasan korupsi yang dilakukan setiap lembaga.
Baca Juga: Tragis! Pamit Mandi Tak Pernah Pulang, Man Colik Tewas Misterius dan Kalung Emas Raib
Kasus Jampidsus dan Pertanyaan Soal Kecepatan Hukum
Dalam keterangannya, Reza juga menyinggung kasus dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung yang terjadi sejak Mei 2024 saat proses penanganan kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
Ia mempertanyakan alasan pengungkapan perkara tersebut baru menjadi perhatian setelah waktu yang cukup panjang. Menurutnya, kecepatan aparat menjadi faktor penting dalam menciptakan efek pencegahan atau deterrent effect.
Efek pencegahan berarti kemampuan sebuah tindakan hukum untuk membuat seseorang berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran karena adanya ancaman hukuman.
Reza menilai proses hukum yang bergerak cepat dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memberi pesan tegas kepada pihak yang berniat melakukan korupsi.
Dugaan Tebang Pilih Jadi Sorotan
Analisis Reza kemudian mengarah pada sejumlah pertanyaan mengenai pola kerja aparat dalam menangani kasus korupsi kelas besar.
Ia mempertanyakan apakah kasus yang melibatkan Jampidsus menjadi satu-satunya operasi besar yang dilakukan Kortas Tipidkor atau masih ada target lain yang sedang diproses.
Selain itu, Reza juga mengangkat kemungkinan apakah lembaga tersebut menghadapi keterbatasan dalam mengejar pelaku korupsi dari kalangan elite atau justru memilih perkara tertentu saja.
Pertanyaan tersebut menurutnya penting untuk melihat bagaimana lembaga penegak hukum menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara objektif.
Istilah “Mata Dibalas Mata” Tuai Perhatian
Di akhir analisanya, Reza menyebut kemungkinan adanya gambaran retributive justice dalam dinamika antara Polri dan Kejaksaan Agung. Konsep tersebut menggambarkan tindakan balasan sebagai respons terhadap sebuah peristiwa.
Namun, Reza tidak menyimpulkan bahwa konsep tersebut benar-benar terjadi. Ia hanya menyampaikan pertanyaan kritis mengenai rangkaian peristiwa yang muncul dan bagaimana publik melihat hubungan kedua institusi.
Polemik antara Polri dan Kejaksaan Agung kini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang berjalan serta langkah kedua lembaga dalam menjaga transparansi pemberantasan korupsi.
