Penahanan Febrie Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran KUHAP
Penahanan Febrie Adriansyah jadi sorotan setelah kuasa hukumnya mengungkap dugaan masalah dalam proses penahanan yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut.
Febri menyebut tim hukum menemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah bertemu langsung dengan Febrie di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Proses Penahanan Febrie
Usai melakukan kunjungan ke Rutan KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih mengkaji seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menilai terdapat beberapa hal yang membuat tim hukum mempertanyakan langkah penahanan terhadap Febrie.
Menurut Febri, prinsip kehati-hatian menjadi salah satu hal penting dalam setiap proses hukum. Ia melihat ada beberapa bagian dalam proses penahanan yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Febri menegaskan bahwa pandangan tersebut masih berupa hasil kajian awal dari tim kuasa hukum. Pihaknya akan terus mempelajari dokumen dan tahapan hukum sebelum mengambil langkah berikutnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Surat Perintah Penahanan Disebut Memiliki Kejanggalan
Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum terdapat dalam surat perintah penahanan yang terbit pada Jumat (24/7/2026). Febri menyoroti adanya bagian nomor dalam dokumen yang menurutnya tidak berurutan.
Ia menjelaskan surat tersebut langsung berpindah dari poin (a) menuju poin (e). Sementara itu, poin (b), (c), dan (d) tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Febri mempertanyakan alasan hilangnya beberapa bagian tersebut. Menurutnya, kondisi itu perlu mendapat penjelasan karena dokumen hukum memiliki struktur dan urutan yang harus diperhatikan.
“Pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini?” ujar Febri saat menjelaskan temuannya kepada awak media.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Dugaan Kasus Nakes Pria Cianjur Cabuli Pemuda Pencari Kerja
Waktu Penerbitan Surat Penahanan Ikut Disorot
Selain isi dokumen, kuasa hukum juga menyoroti waktu penerbitan surat perintah penahanan. Febri menyebut pihaknya menemukan perbedaan waktu antara pemberian dokumen dan selesainya pemeriksaan terhadap Febrie.
Menurut penjelasan Febri, penyidik memberikan Surat Perintah Penahanan dan Surat Penetapan Tersangka pada sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Febrie baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB. Kondisi tersebut membuat kuasa hukum mempertanyakan tahapan yang berlangsung dalam proses tersebut.
Febri menilai pihaknya perlu melihat lebih jauh apakah seluruh prosedur sudah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum Masih Dalami Langkah Selanjutnya
Meski menemukan beberapa hal yang menjadi perhatian, Febri Diansyah mengatakan tim hukum belum mengambil keputusan untuk mengajukan praperadilan.
Ia menjelaskan pihaknya ingin mempelajari seluruh aspek perkara secara lebih mendalam sebelum menentukan langkah hukum. Tim kuasa hukum juga akan melihat perkembangan penanganan kasus secara keseluruhan.
Menurut Febri, keputusan hukum membutuhkan pertimbangan matang agar langkah yang diambil sesuai dengan kepentingan kliennya.
“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini, karena kami memang harus ekstra hati-hati,” kata Febri.
Kasus Febrie Terus Menjadi Perhatian Publik
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses hukum dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Publik terus mengikuti perkembangan perkara tersebut setelah KPK menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie memilih fokus memeriksa seluruh dokumen dan proses hukum yang sudah berjalan. Mereka ingin memastikan setiap tahapan memiliki dasar yang sesuai dengan aturan.
Perkembangan kasus ini masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak kuasa hukum maupun lembaga penegak hukum. Publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penanganan perkara tersebut.
