Terbukti Korupsi Rp488 Juta, Ketua Kelompok Tani Madina Divonis 1 Tahun Penjara
Ketua Kelompok Tani Madina, Asmudal, divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi program PSR yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp488,4 juta.
Asmudal Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyatakan Asmudal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.
“Menyatakan terdakwa Asmudal terbukti secara sah dan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan.
Hakim menyebut Asmudal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vonis tersebut menjadi akhir dari persidangan tingkat pertama, meski kedua pihak masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum berikutnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Ada Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan hukuman Asmudal. Hakim menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Asmudal belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan keinginan untuk bertanggung jawab.
Pertimbangan tersebut turut memengaruhi hukuman yang akhirnya hakim jatuhkan kepada Asmudal. Vonis satu tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Tiga Kantor Dinas Digeledah KPK, Bupati Bogor Rudy Susmanto Akhirnya Buka Suara
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebelumnya menuntut Asmudal dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Selain hukuman badan dan denda, jaksa menuntut Asmudal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp488 juta lebih. Ketentuan pembayaran uang pengganti juga memiliki konsekuensi apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama satu tahun.
Korupsi Berkaitan dengan Program Peremajaan Sawit
Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare.
Dalam perkara ini, Asmudal bersama mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Madina, Fauzan Lubis, serta petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan, menghadapi perkara dugaan penyalahgunaan dana program.
Jaksa mengungkap dugaan penyalahgunaan dana pada lahan milik anggota Kelompok Tani TS. Penanaman sawit pada lahan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga tujuan program tidak tercapai.
Negara Rugi Rp488 Juta Akibat Perkara Ini
PSR merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk mendukung peningkatan produktivitas perkebunan sekaligus mendorong ketahanan pangan dan energi nasional. Namun, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program di Madina.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan perencanaan penyalahgunaan dana sejak awal program berjalan. Kondisi tersebut membuat pekerjaan peremajaan kelapa sawit tidak mencapai tujuan yang pemerintah tetapkan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, perkara tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp488.467.000. Nilai itu menjadi salah satu dasar dalam proses hukum terhadap Asmudal.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Asmudal dan JPU untuk menentukan sikap. Keduanya dapat menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.
