Vonis Eks Kepala BPN Sumbawa Naik! Korupsi Rp6,7 Miliar Berujung 2 Tahun Penjara
Vonis eks Kepala BPN Sumbawa dalam kasus korupsi lahan MXGP Samota bertambah setelah Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Putusan tersebut mengubah hukuman sebelumnya yang hanya 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim tingkat banding menilai perbuatan Subhan terbukti memenuhi unsur dakwaan primer yang diajukan jaksa. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Hukuman Subhan Bertambah di Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat memutus perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan. Dalam putusan banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.
Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Hera Kartiningsih membacakan amar putusan tersebut secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2026. Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan.
Perubahan hukuman itu membuat masa pidana Subhan bertambah satu tahun. Hakim tingkat banding mengambil keputusan tersebut setelah menilai unsur dakwaan primer terbukti dalam perkara pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Berawal dari Pengadaan Lahan
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp52 miliar untuk kebutuhan pengadaan tersebut.
Dalam prosesnya, muncul persoalan yang kemudian masuk ke ranah hukum. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp6,7 miliar.
Jaksa menilai tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak. Subhan ikut terseret karena posisinya sebagai Kepala BPN Sumbawa ketika proses pengadaan lahan berlangsung.
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Putusan tingkat pertama akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan kepada Subhan karena majelis saat itu menilai terdakwa terbukti pada dakwaan subsider.
Baca Juga:Â Kenapa Kasus Korupsi Terus Bermunculan di Berbagai Daerah Indonesia?
Hakim Banding Nilai Dakwaan Primer Terbukti
Pengadilan Tinggi NTB memiliki pandangan berbeda terhadap perkara tersebut. Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan Subhan memenuhi unsur dakwaan primer penuntut umum.
Penilaian tersebut menjadi alasan utama hakim memperberat hukuman. Majelis tidak lagi menggunakan dasar dakwaan subsider seperti pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Hukuman dua tahun tiga bulan juga mendekati tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum meminta agar Subhan mendapat hukuman tiga tahun penjara atas perkara tersebut.
Dengan keputusan ini, proses hukum Subhan memasuki tahapan yang berbeda setelah putusan tingkat pertama tidak lagi menjadi dasar hukuman.
Denda Rp50 Juta Tetap Berlaku
Selain hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding tetap mempertahankan sanksi finansial yang sebelumnya muncul dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Subhan tetap mendapat denda sebesar Rp50 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, terdapat ketentuan subsider berupa kurungan selama 50 hari.
Majelis juga memberikan perhatian terhadap uang yang berkaitan dengan kerugian negara. Uang pengganti kerugian yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh pihak penjual lahan harus masuk kembali ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Pihak yang sebelumnya mengembalikan uang tersebut adalah mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar
Kasus pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota menjadi sorotan karena nilai kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.
Perkara ini juga menunjukkan bagaimana proses pengadaan lahan dengan nilai besar dapat berujung pada persoalan hukum ketika terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Bagi Subhan, putusan banding membawa konsekuensi lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya. Masa pidananya kini bertambah menjadi dua tahun tiga bulan, ditambah denda Rp50 juta.
Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan perbedaan penilaian antara majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Pengadilan Tinggi NTB menilai unsur dakwaan primer terbukti dan menjadikannya dasar untuk memperberat hukuman dalam perkara korupsi pengadaan lahan tersebut.
