30 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Sulbar
Kejati Sulawesi Barat masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit kakao 2025. Puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait proyek bernilai Rp24,9 miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat masih mengumpulkan berbagai informasi untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. Proses ini menjadi bagian penting sebelum perkara masuk ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Aben Situmorang, mengatakan pemeriksaan masih berjalan. Kejati juga belum menentukan apakah perkara akan naik ke tahap penyidikan. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Proyek Bibit Kakao Bernilai Rp24,9 Miliar
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan bibit kakao pada tahun anggaran 2025 di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp24,9 miliar.
Besarnya nilai anggaran membuat Kejati Sulbar perlu menelusuri pelaksanaan proyek secara lebih mendalam. Tim mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut.
Aben Situmorang menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Kejati belum memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Sekitar 30 Saksi Sudah Dipanggil Kejati
Dalam proses penyelidikan, Kejati Sulbar telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Mereka memberikan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan bibit kakao.
Salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sulbar pada 2024 berinisial HI. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya tim untuk memahami proses proyek secara menyeluruh.
Kejati belum membeberkan identitas saksi lainnya. Materi pemeriksaan juga belum disampaikan secara rinci karena tim masih mengembangkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
Baca Juga:Â Kasus Silmy Karim Masuk Tahap Baru, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
Kejati Masih Cari Unsur Tindak Pidana
Pemeriksaan puluhan saksi bukan berarti perkara sudah masuk tahap penetapan tersangka. Kejati masih mencari fakta dan bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Aben menjelaskan bahwa penyelidikan memiliki tujuan untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Karena itu, tim masih perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta informasi lain yang berkaitan dengan proyek.
Langkah tersebut juga diperlukan agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang cukup. Kejati Sulbar belum menyebut adanya pihak yang berstatus tersangka dalam perkara pengadaan bibit kakao ini.
Status Perkara Belum Naik ke Penyidikan
Hingga Kamis, 1 Oktober 2026, Kejati Sulbar masih menangani perkara pada tahap penyelidikan. Aben mengatakan proses penanganan kasus dugaan korupsi membutuhkan ketelitian karena setiap informasi harus diperiksa lebih lanjut.
Kejati juga belum memastikan kapan perkara akan naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan penyidik menemukan dasar hukum serta bukti yang mendukung.
Dengan demikian, perkembangan kasus masih terbuka. Tim kejaksaan akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan bukti selama proses berjalan.
Masyarakat Diminta Sampaikan Informasi
Kejati Sulbar turut mengajak masyarakat ikut membantu proses pengungkapan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Warga yang memiliki data atau informasi relevan dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Informasi dari masyarakat dapat membantu tim memahami pelaksanaan proyek secara lebih lengkap. Namun, setiap informasi tetap perlu melalui proses verifikasi sebelum menjadi bagian dari penanganan perkara.
Saat ini Kejati Sulbar masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengadaan bibit kakao tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
