Eks Kadisdik Tebing Tinggi Pecah Tangis di Sidang, Begini Alasannya Malu Jadi Tersangka
Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idam Khalid menangis saat membacakan pleidoi kasus korupsi smartboard dan mengaku malu setelah terseret perkara tersebut.
Idam menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/8/2026) malam. Suasana persidangan berubah haru ketika Idam mulai membacakan pembelaannya. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Idam Menangis Saat Membacakan Pleidoi
Idam membacakan pleidoi cukup panjang di hadapan majelis hakim. Namun, emosinya mulai terlihat setelah pembacaan berjalan sekitar setengah bagian. Ia kemudian menangis tersedu-sedu. Suaranya terdengar terbata-bata ketika menyampaikan perasaan setelah dirinya terseret perkara korupsi.
“Setelah ditetapkan jadi tersangka dan terdakwa saya sangat malu,” ucap Idam sambil menangis. Idam mengaku tidak menyangka dirinya harus menghadapi proses hukum. Ia juga menyinggung dampak perkara tersebut terhadap keluarganya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Terbayang Perasaan Tujuh Anaknya
Dalam pembelaannya, Idam berbicara tentang istri dan tujuh anaknya. Ia mempertanyakan perasaan keluarganya setelah melihat dirinya menjadi terdakwa. “Bagaimana perasaan anak-anak dan istri saya, anak ada 7 orang. Saya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar Idam.
Pernyataan itu membuat suasana ruang sidang semakin emosional. Idam berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana seperti yang jaksa dakwakan. Ia kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaannya. Idam berharap hakim melihat perkara tersebut secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Ada Fakta Baru? KPK Panggil Pemeriksa BPK dalam Kasus Korupsi Proyek Rel KA
Minta Dibebaskan dan Harkat Martabat Dipulihkan
Idam juga menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim. Ia meminta hakim menerima seluruh isi pleidoinya dan membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut umum.
“Meminta agar hakim menerima pleidoi saya untuk seluruhnya dan dibebaskan dari dakwaan JPU. Saya juga minta segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabat,” ucap Idam sambil meneteskan air mata.
Selain meminta bebas, Idam berharap hakim memberikan putusan yang adil. Ia juga meminta pertimbangan yang meringankan dalam perkara yang sedang ia hadapi.
Sidang tersebut menjadi momen penting bagi Idam. Pleidoi menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan bantahan dan pembelaan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Idam Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Idam dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp600 juta.
Jika Idam tidak membayar denda, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pengganti selama 150 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti lebih dari Rp3,2 miliar. Jika putusan berkekuatan hukum tetap dan Idam tidak membayar dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita serta melelang hartanya.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, Idam harus menjalani hukuman pengganti selama lima tahun.
Kasus Smartboard Rugikan Negara Rp6,2 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada 2024. Pemerintah menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi sebesar Rp14,415 miliar. PT Gunung Emas Ekaputra kemudian mendapat proyek tersebut melalui mekanisme e-purchasing. Nilai kontraknya mencapai Rp14.275.500.000.
Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra. Bambang membeli 93 smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa. Nilainya sekitar Rp11,355 miliar atau sekitar Rp110 juta per unit termasuk pajak.
Padahal, PT Bismacindo memperoleh produk serupa dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Jaksa juga menyebut kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi.
Jaksa menduga penyusunan harga perkiraan sendiri tidak menggunakan survei harga yang memadai. Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan kemahalan harga atau mark-up. Jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap kepada Idam. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Audit awal mencatat kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270. Namun, angka tersebut kemudian berubah dalam persidangan menjadi sekitar Rp6,2 miliar. Perkara kini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
