Bikin Geger! Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bos Tambang
Kejagung menyita aset Rp338,3 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat yang melibatkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyitaan tersebut mencakup berbagai aset bergerak dan tidak bergerak. Tim penyidik mengamankan kapal, alat berat, kendaraan operasional, serta tanah dan bangunan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Total Aset yang Disita Tembus Rp338,3 Miliar
Anang Supriatna menyampaikan nilai estimasi seluruh barang bukti mencapai Rp338.358.700.000. Penyidik menghitung nilai tersebut dari berbagai aset yang mereka temukan dalam rangkaian penyidikan.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Untuk aset tidak bergerak, tim menyita tanah dan bangunan yang berada di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya. Nilai estimasi aset tersebut mencapai sekitar Rp1,43 miliar.
Sementara itu, sebagian besar nilai sitaan berasal dari aset bergerak. Nilainya mencapai sekitar Rp336,9 miliar dan mencakup sejumlah sarana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tujuh Tongkang dan Sembilan Tug Boat Ikut Disita
Dari keseluruhan aset bergerak, tujuh unit kapal tongkang memiliki nilai sekitar Rp210 miliar. Penyidik juga menyita sembilan unit kapal tug boat dengan nilai sekitar Rp90 miliar.
Selain armada laut, tim menemukan 16 unit alat berat di area pertambangan. Peralatan tersebut mencakup excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total sekitar Rp32 miliar.
Tim penyidik juga menyita 46 unit dump truck serta tiga mobil operasional. Setelah mengamankan kendaraan tersebut, petugas melakukan penyegelan untuk menjaga kondisi barang selama proses hukum berlangsung.
Anang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan tetap terjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya selama proses penyidikan hingga kebutuhan pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Hias Probolinggo Divonis Berbeda, Simak Hukuman Lengkapnya
Kejagung Sebelumnya Sita Lamborghini dan Emas
Penyitaan kali ini bukan langkah pertama Kejagung dalam perkara PT QSS. Sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan tersebut.
Selain mobil mewah itu, penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah peralatan pertambangan seperti ekskavator dan buldozer. Emas batangan turut masuk dalam daftar barang yang berkaitan dengan penyidikan.
Beragam aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran serta hasil yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan bauksit PT QSS.
Kasus Bermula dari Aktivitas Tambang di Luar IUP
Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak dalam pertambangan bauksit, mengalami akuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama YA. Perusahaan tersebut memang memiliki izin pertambangan di wilayah tertentu, tetapi penyidik menemukan dugaan kegiatan penambangan di luar wilayah IUP.
Pelaku kemudian diduga menjual dan mengekspor hasil tambang dari luar wilayah izin menggunakan sejumlah dokumen resmi milik PT QSS. Dokumen tersebut antara lain IUP-OP, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor.
“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” jelas Anang dalam keterangan sebelumnya.
Penyidik juga menemukan dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, yang saat itu menjabat analis di Kementerian ESDM.
Lima Tersangka Masuk dalam Perkara PT QSS
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS. Sudianto alias Aseng tercatat sebagai Beneficial Owner PT QSS, sedangkan YA menjabat Komisaris PT QSS.
Tersangka berikutnya adalah IA yang berperan sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU. Kejagung juga menetapkan HSFD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, sebagai tersangka.
Sementara itu, AP tercatat sebagai Direktur PT QSS dan turut masuk dalam daftar tersangka. Dengan tambahan penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi serta menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
