Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Hias Probolinggo Divonis Berbeda, Simak Hukuman Lengkapnya
Kasus korupsi lampu hias dan RTH Probolinggo memasuki babak putusan, tiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara tersebut.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Ketiga terdakwa menerima hukuman yang berbeda, baik dari sisi masa penjara maupun kewajiban membayar uang pengganti. Perkara ini berkaitan dengan proyek yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Tiga Terdakwa Dinyatakan Terbukti Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Lilik, putusan hakim memberikan hukuman berupa pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti. Besaran hukuman tambahan tersebut berbeda untuk setiap terdakwa sesuai dengan peran dan perkara masing-masing.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti dengan besaran yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa,” kata Lilik saat diwawancarai pada Sabtu (29/8/2026) sore.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Mashud Yunasa Dihukum 1 Tahun 6 Bulan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Mashud Yunasa, S.H. Selain itu, ia juga harus membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan perkara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta.
Jika Mashud tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani kurungan pengganti selama 10 hari. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp126.788.289 kepadanya.
Dalam perkara ini, Mashud dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Ketentuan tersebut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RKB SMP Rp7,5 Miliar Masuk Babak Baru, 3 Tersangka Ditahan
Basiran Juga Mendapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Vonis serupa dari sisi masa penjara diterima Basiran, S.E. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta dengan subsidiair 10 hari kurungan.
Namun, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Basiran berbeda dengan Mashud. Basiran mendapat kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp163.527.608.
Majelis hakim menyatakan Basiran terbukti melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023. Putusan tersebut membuat kewajiban finansial Basiran menjadi yang terbesar di antara tiga terdakwa.
Dzulian Zhidan Mendapat Hukuman Lebih Ringan
Sementara itu, Dzulian Zhidan Nassa Pratama menerima hukuman penjara selama 1 tahun. Masa hukuman tersebut lebih singkat dibandingkan Mashud dan Basiran yang masing-masing mendapat 1 tahun 6 bulan.
Dzulian juga harus membayar denda Rp10 juta. Jika tidak membayar, denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 10 hari. Selain itu, hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp15.734.107.
Dzulian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 UU KUHP 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Vonis Berbeda Sesuai Perkara Masing-Masing
Putusan terhadap tiga terdakwa menunjukkan adanya perbedaan hukuman dalam satu perkara korupsi. Mashud dan Basiran sama-sama menerima pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan Dzulian mendapat hukuman 1 tahun.
Perbedaan paling terlihat terdapat pada nilai uang pengganti. Basiran memiliki kewajiban terbesar dengan Rp163.527.608, disusul Mashud sebesar Rp126.788.289, sementara Dzulian wajib membayar Rp15.734.107.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lampu hias taman dan RTH Kota Probolinggo pada anggaran 2023. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tiga terdakwa telah memasuki tahap vonis, dengan masing-masing harus menjalani konsekuensi sesuai keputusan majelis hakim.
