Budi Karya Absen Sidang Banding Kasus Korupsi DJKA, KPK Ungkap Alasannya
Budi Karya Sumadi absen sidang banding kasus korupsi DJKA karena sakit, sedangkan KPK memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang berlaku.
Ketidakhadiran tersebut tetap mendapat perhatian karena sidang perkara DJKA terus berjalan. KPK juga memastikan alasan Budi Karya sudah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Sidang banding berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, dalam perkara terdakwa Eddy Kurniawan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
KPK Terima Surat Konfirmasi dari Budi Karya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menerima surat konfirmasi mengenai ketidakhadiran Budi Karya. Surat tersebut juga mencantumkan alasan kesehatan yang membuat mantan Menhub itu tidak datang ke persidangan.
Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa, 15 September. Menurutnya, Budi Karya telah menyampaikan surat secara resmi sehingga majelis hakim mengetahui alasan ketidakhadirannya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Sidang Banding Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Meski Budi Karya tidak hadir, proses persidangan tidak berhenti. KPK memastikan surat keterangan sakit sudah sampai ke tangan majelis hakim sehingga sidang tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut membuat agenda hukum dalam perkara DJKA tetap berlangsung. Ketidakhadiran salah satu pihak karena alasan kesehatan juga tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan yang sudah berjalan di pengadilan.
Baca Juga:Â KPK Ungkap 4 Tersangka Korupsi HGB Summarecon, Ada Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Perkara Berkaitan dengan Proyek Jalur Kereta
Sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan berkaitan dengan perkara Eddy Kurniawan. KPK menetapkan Eddy sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak. Penanganannya kemudian berkembang hingga mencakup beberapa tersangka dari berbagai latar belakang.
KPK Mulai Usut Kasus DJKA sejak OTT 2023
Kasus dugaan korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April 2023. Setelah penyidikan berkembang, jumlah pihak yang terseret dalam perkara tersebut terus bertambah.
Hingga perkembangan pada 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang masuk dalam perkara tersebut ialah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dua Korporasi Juga Masuk dalam Perkara
Penanganan perkara tidak hanya menyasar individu. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Keterlibatan dua perusahaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan praktik rasuah dalam proyek infrastruktur perkeretaapian. Sementara itu, proses hukum terhadap para pihak yang telah masuk perkara terus mengikuti tahapan masing-masing.
Absennya Budi Karya dalam sidang banding kali ini karena alasan sakit tidak menghentikan agenda persidangan. KPK menyatakan majelis hakim telah menerima surat konfirmasi sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal.
