KPK Ungkap 4 Tersangka Korupsi HGB Summarecon, Ada Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK ungkap dugaan korupsi di ATR/BPN dengan delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri Nusron Wahid dalam kasus HGB kini..

Keempat nama tersebut yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK kini masih mendalami peran masing-masing dalam perkara yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan pengurusan HGB. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Delapan Orang Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan empat tersangka tersebut diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 15 September 2026.
Empat tersangka lainnya terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan transaksi dalam pengurusan hak atas tanah.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, sebagian tanah itu masih memiliki persoalan dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Mereka kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Baca Juga: Cucu 23 Tahun Ditangkap, Nenek Tewas Bersimbah Darah di Plaju
Fee Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir untuk Pengurusan
Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Kantor Pertanahan Bogor kemudian melakukan mediasi. Di sisi lain, ahli waris mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
KPK menemukan komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin. Dalam komunikasi tersebut, muncul permintaan bantuan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan menerima bagian.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Dugaan Aliran Uang Tak Berhenti di Kasus Summarecon
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan urusan mutasi serta promosi jabatan. Salah satunya menyangkut pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Dalam perkara tersebut, Erwin diduga menerima uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
KPK Masih Telusuri Asal dan Aliran Uang
Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. KPK menduga masih ada penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai urusan layanan pertanahan.
Taufik menyebut Arif diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang yang terkumpul diduga diberikan kepada Fahd El Fouz. KPK menduga Fahd berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Meski begitu, penyidikan belum berhenti pada temuan tersebut. KPK masih menelusuri asal-usul, tujuan, serta aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pengurusan layanan pertanahan tersebut.
