Bukan Rp300 Triliun! MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28 Triliun
MA mengoreksi kerugian negara kasus korupsi timah dari sekitar Rp300 triliun menjadi Rp28 triliun setelah menilai kerugian lingkungan perlu dipisahkan.
Perubahan angka itu muncul setelah MA menilai komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan ke dalam kerugian keuangan negara. MA memandang kedua jenis kerugian tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
MA Koreksi Angka Kerugian dalam Kasus Timah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian akibat perkara tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 mencapai sekitar Rp300 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers bersama BPKP pada 29 Mei 2024. Saat itu, aparat menggunakan hasil penghitungan ahli untuk menentukan nilai kerugian yang muncul dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru kemudian mengubah dasar penghitungan tersebut. Dalam putusan kasasi terkait mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar, MA menilai aparat penegak hukum keliru ketika memasukkan kerugian lingkungan ke dalam komponen kerugian keuangan negara.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Rp271 Triliun Ternyata Masuk Komponen Lingkungan
Dari total angka sekitar Rp300 triliun, komponen terbesar berasal dari kerusakan lingkungan. Nilainya mencapai sekitar Rp271 triliun dan mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan alam.
Ahli bidang kehutanan dan lingkungan hidup Bambang Hero Satiarjo sebelumnya menghitung kerugian lingkungan pada area tambang di dalam dan luar kawasan hutan. Total luas lahan yang masuk dalam penghitungan mencapai sekitar 170.363 hektare.
Rinciannya, kerugian lingkungan di luar kawasan hutan mencapai sekitar Rp47,7 triliun. Sementara itu, kerugian pada kawasan hutan mencapai sekitar Rp223,36 triliun. Jika digabungkan, nilainya mencapai sekitar Rp271,07 triliun.
Baca Juga:Â Tudingan Rp1 Miliar Muncul di Sidang Smartboard Langkat, Eks Pj Bupati Akhirnya Angkat Bicara
Mengapa MA Pisahkan Kerugian Negara dan Lingkungan?
MA menilai aparat penegak hukum harus memisahkan kerugian keuangan negara dari kerusakan lingkungan. Menurut pertimbangan tersebut, kedua persoalan itu memiliki rezim hukum masing-masing.
Pengadilan Tipikor menangani kerugian keuangan negara yang muncul akibat uang atau aset negara keluar secara tidak semestinya. Sementara itu, kerusakan lingkungan dapat masuk melalui mekanisme hukum lingkungan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
MA menilai pemisahan tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak justru menghambat upaya pemulihan lingkungan. Dengan dasar itu, MA menggunakan angka sekitar Rp28 triliun sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi timah.
Pakar Soroti Standar Penghitungan Kerugian Negara
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, meminta aparat penegak hukum dan pengadilan memperkuat standar penghitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, perbedaan metode dapat menimbulkan persoalan dalam penanganan perkara korupsi.
Huda menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan utama untuk menghitung kerugian keuangan negara. Ia juga menyoroti penggunaan hasil audit dari berbagai lembaga yang dapat menghasilkan angka berbeda.
Menurut Huda, kasus timah menunjukkan pentingnya keseragaman metode. Ia mendorong pengadilan menerapkan standar yang konsisten agar perkara dengan karakter serupa tidak menghasilkan perbedaan penerapan hukum.
Kerugian Rp28 Triliun Jadi Dasar Pemidanaan
MA menetapkan kerugian negara sekitar Rp28 triliun sebagai dasar pemidanaan dalam perkara korupsi tata niaga timah tersebut. Nilai itu berasal dari sejumlah komponen, termasuk kemahalan sewa alat dan pembayaran bijih timah tanpa studi kelayakan.
Sementara itu, kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak otomatis hilang. Aparat penegak hukum masih dapat menindak persoalan tersebut melalui mekanisme hukum lingkungan secara terpisah.
Perubahan angka dari sekitar Rp300 triliun menjadi Rp28 triliun menunjukkan pentingnya ketepatan dalam menentukan kategori kerugian. Kasus timah juga menjadi sorotan karena memperlihatkan perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan dalam proses penegakan hukum.
