Dugaan Korupsi MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Saksi dari Pos Indonesia dan Peruri
Kejagung mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN yang berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini.
Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi pada Rabu (26/8/2026). Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk Kantor Pos Indonesia Logistik, Perum Peruri, mitra SPPG, hingga yayasan. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Enam Saksi Dipanggil Kejagung dalam Kasus MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut enam saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Mereka terdiri atas MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik, AA dan DR dari Perum Peruri, LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa Duren Sawit, HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan, serta RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Penyidik menggali informasi dari berbagai pihak untuk memperjelas bagaimana tata kelola program MBG berlangsung di lapangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pos Indonesia dan Peruri Ikut Masuk dalam Pemeriksaan
Kehadiran saksi dari Pos Indonesia dan Perum Peruri menarik perhatian karena keduanya memiliki latar belakang berbeda dari mitra SPPG yang menjalankan layanan program MBG. Namun, Kejagung belum menjelaskan secara rinci hubungan masing-masing saksi dengan perkara tersebut.
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengungkap lebih jauh konstruksi perkara.
Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga:Â Hendak Umrah, Terpidana Korupsi Tembakau Bener Meriah Malah Ditangkap di Kualanamu
Kejagung Sebelumnya Juga Periksa Saksi dari BGN
Pemeriksaan saksi bukan kali ini saja dilakukan Kejagung. Pada Rabu (19/8/2026), penyidik juga memeriksa enam orang dalam perkara yang sama.
Dari enam saksi tersebut, dua orang tercatat sebagai staf dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BGN. Keterangan dari internal lembaga menjadi salah satu bagian penting bagi penyidik untuk memahami proses pengelolaan program MBG.
Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, Kejagung tampak memperluas penelusuran kepada pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan maupun tata kelola program. Meski begitu, penyidik belum membuka seluruh materi pemeriksaan kepada publik.
Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI.
Lalu Muhammad Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang harus menjalani proses hukum dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Perkembangan ini menunjukkan penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, status tersangka tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Nama Dadan Hindayana Jadi Sorotan
Salah satu nama yang paling mencuri perhatian dalam perkara ini ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Ia disebut memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi program MBG.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan suap dalam penentuan titik SPPG. Penyidik kini terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas alur pengambilan keputusan dan pengelolaan program.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Pos Indonesia, Perum Peruri, mitra SPPG, dan yayasan menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar lingkungan internal BGN. Kejagung masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap perkara secara lebih lengkap.
