Hendak Umrah, Terpidana Korupsi Tembakau Bener Meriah Malah Ditangkap di Kualanamu
Kejati Aceh menangkap terpidana korupsi tembakau Ir Usman bin Naen saat hendak berangkat umrah melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Petugas menangkap Usman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bener Meriah memasukkan pensiunan PNS tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman. Simak ulasan lengkapnya dari FAKTA HITAM.
Usman Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah
Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim mengetahui keberadaan Usman di Bandara Kualanamu setelah melakukan pelacakan di sejumlah lokasi.
“Terpidana diamankan saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah,” kata Teuku Rahmatsyah.
Usman merupakan warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dalam perkara korupsi tersebut, ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
Tim Tabur Kejati Aceh kemudian bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Usman. Petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kasus Tembakau Rugikan Negara Rp443 Juta
Perkara yang menjerat Usman berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Dalam perkara tersebut, Usman bersama sejumlah pihak lain menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menghitung kerugian tersebut melalui audit tertanggal 27 Oktober 2020.
Kasus itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Terungkap! ICW Sebut Korupsi di Kampus Banyak Dilakukan Orang Dalam
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Putusan terhadap Usman tercantum dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna yang terbit pada 8 Januari 2026.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Usman. Ia juga mendapat hukuman denda sebesar Rp50 juta.
Jika Usman tidak membayar denda tersebut, pengadilan menetapkan penggantinya berupa pidana kurungan selama satu tahun. Putusan itu kemudian menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menjalankan eksekusi terhadap terpidana.
Namun, proses pemeriksaan perkara sebelumnya berlangsung tanpa kehadiran Usman atau secara in absentia. Setelah putusan keluar, kejaksaan telah memanggilnya secara patut agar menjalani hukuman.
Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang
Usman tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejaksaan juga tidak mengetahui keberadaannya sehingga Kejaksaan Negeri Bener Meriah menetapkannya sebagai DPO.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan Kejati Aceh untuk mencari dan menangkap Usman. Permintaan itu mereka sampaikan melalui surat tertanggal 18 September 2025.
Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan pelacakan. Di bawah komando Asisten Intelijen, tim mencari informasi mengenai keberadaan Usman di sejumlah lokasi hingga akhirnya menemukan petunjuk bahwa ia berada di Bandara Kualanamu.
Usman Segera Dieksekusi Jalani Hukuman
Setelah menangkap Usman, petugas membawanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di sana, Usman menjalani pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan kesehatan sebelum kejaksaan melanjutkan proses eksekusi.
Selanjutnya, petugas akan membawa Usman ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Aceh menegaskan bahwa penangkapan Usman menjadi bagian dari upaya mengejar para buronan yang masih menghindari proses hukum. Kejaksaan menyatakan akan terus melacak keberadaan para DPO hingga mereka tertangkap.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” pungkas Teuku Rahmatsyah.
